"Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, pelaku usaha mikro akan diberikan sertifikasi halal secara gratis, disubsidi oleh pemerintah. Ini adalah kebangkitan UMKM," kata Teten melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Oktober 2020.
Menurutnya biaya dan teknis mendapatkan sertifikasi halal kerap menjadi beban bagi pengembangan UMKM. Padahal, ketentuan label halal sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing produk selain Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Ini beban UMKM selama ini sehingga sulit menjualnya. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, ini digratiskan dan ditambah dengan adanya lembaga yang melakukan pengujian dan MUI yang mengeluarkan," paparnya.
Hingga saat ini, sebanyak 97 persen penyerapan tenaga kerja di Indonesia berasal dari sektor UMKM. Implementasi UU Ciptaker pun bakal jadi tumpuan dalam menekan angka pengangguran dan kemiskinan.
"Saat ini angka pengangguran lebih dari tujuh juta orang ditambah PHK baru sebesar tiga juta, kondisinya tidak mudah. UU Cipta Kerja mengatur dari hulu sampai hilir mulai dari perizinan UMKM, pembiayaan, akses pasar, dan perbaikan rantai pasok. Saya optimistis UMKM bisa tumbuh berkembang dengan menyerap tenaga kerja lebih besar lagi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News