"Unjuk rasa, demo adalah hak dari masyarakat termasuk para pekerja atau mahasiswa. Saya tetap berharap teman-teman demo dengan mengikuti protokol kesehatan, tidak melakukan tindakan yang anarkis," kata Ida di Jakarta, Selasa, 10 November 2020.
Ida menegaskan selama ini pemerintah telah bersikap terbuka dan senantiasa membuka pintu dialog dengan berbagai lapisan masyarakat. Termasuk unsur serikat pekerja atau serikat buruh maupun pengusaha dalam pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jika konteksnya ketenagakerjaan, maka saya mengajak untuk melihat dengan baik Undang-undang Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman SP/SB maupun dari pengusaha," terang dia.
Sejak awal proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR, lanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah duduk bersama melalui forum tripartit nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha.
Kemudian pada minggu lalu, bersama serikat pekerja dan serikat buruh serta Apindo, pemerintah juga telah melakukan diskusi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Saat ini terdapat empat RPP yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang tengah dibahas Tripartit Nasional yaitu RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Memang tidak mudah menemukan dua kepentingan diametral yang berbeda. Namun saya yakin, meski berbeda, sebagai orang Indonesia kita tetap harus bersatu. Pemerintah, pekerja atau buruh dan pengusaha harus tetap bersama," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News