Meski begitu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, izin usaha untuk minuman beralkohol di Indonesia bukan hal baru. Pasalnya sejak Indonesia merdeka, sudah ada izin untuk usaha yang terkait dengan miras.
"Sebenarnya sejak 1931, di negara kita sebelum merdeka memang sudah ada izin untuk pembangunan minuman alkohol ini," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Ia menambahkan, izin ini bahkan masih berlanjut dari zaman setelah kemerdekaan, orde lama, orde baru, reformasi, meski pemerintahan berganti-ganti. Bahkan sampai saat ini sudah ada 109 izin yang diterbitkan untuk usaha minuman beralkohol.
"Bahkan sebelum pemberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 dan Perpres ini saya ingin sampaikan bahwa sudah ada izin yang keluar, kurang lebih sekitar 109 izin untuk minuman alkohol, berada di 13 provinsi," ungkapnya.
Meski begitu, ia tak ingin menyalahkan siapapun terkait adanya izin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya. Namun yang pasti, lampiran dalam Perpres 10/2021 yang sempat jadi polemik sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
"Ini tidak lain dan tidak bukan, maksud saya sampaikan ke seluruh masyarakat Indonesia bahwa perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan terakhir. Namun tidak untuk kita menyalahkan antara satu dengan yang lain," ujarnya.
"Perpres sudah memuat, namun atas dasar pertimbangan yang mendalam, atas kajian yang mendalam yang dilakukan Bapak Presiden, bahwa dengan proses mendengar aspirasi dari tokoh-tokoh agama, ulama-ulama bahwa usulan ini dicabut," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News