Predatory pricing merupakan strategi menjual produk dengan harga rendah yang bertujuan menyingkirkan pelaku usaha pesaing. "Untuk urusan diskon ini kita akan regulasi. Jadi tidak bisa sembarangan dengan alasan diskon perusahaan-perusahaan digital ini men-deploy predatory pricing," kata Menteri Perdagangan M. Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis, 4 Maret 2021.
Lutfi menjelaskan Kementerian Perdagangan tidak akan membiarkan diskon tidak wajar yang pada akhirnya akan merusak sistem perdagangan di Indonesia.
"Alasannya diskon tapi mereka melaksanakan predatory pricing. Itu akan kita larang dan kita akan lebih ketat dalam mengawasi dari perdagangan tersebut," ujarnya.
Lutfi menambahkan bila pelaku e-commerce luar negeri ingin berdagang di Indonesia, mereka harus siap dengan peraturan-peraturan perdagangan di dalam negeri yakni menciptakan persaingan usaha yang sehat, adil dan bermanfaat.
Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada bulan ini. "Saya pastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, pada Maret ini akan selesai. Saya akan atur penjual di Indonesia berjualan di Indonesia harus mematuhi aturan di Indonesia," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News