Ilustrasi. FOTO: MI/ROMMY PUJIANTO
Ilustrasi. FOTO: MI/ROMMY PUJIANTO

Mengoptimalkan Inovasi untuk Memacu Laju Bisnis di Tengah Pandemi

Angga Bratadharma • 08 Desember 2020 10:48
Jakarta: PT Insight Investments Management (Insight) terus memacu laju bisnis di tengah pandemi covid-19. Pandemi yang masih melanda Indonesia sampai sekarang tidak dipungkiri memberikan tekanan dan tantangan yang harus cermat diantisipasi agar tidak terus memberikan dampak negatif.
 
Melalui kerja sama dengan berbagai mitra dan investor, Komisaris Independen Insight Investments Management M Yani mengatakan Insight berkomitmen secara terus menerus melakukan inovasi terhadap produk reksa dana yang berorientasi terhadap kepedulian sosial kepada warga pra-sejahtera maupun lingkungan.
 
Salah satu inovasi yang dilakukan adalah Insight melalui produk reksa dananya Insight Hajj Syariah Fund (I-Hajj Syariah Fund) memberangkatkan orang-orang yang telah berjasa ke masyarakat di antaranya di bidang pendidikan dan dakwah di Indonesia tetapi mengalami keterbatasan ekonomi untuk menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci.

"Hingga saat ini Insight sudah memberangkatkan 500 jamaah semenjak pertama kali produk reksa dana Insight Haji Syariah (I-Hajj) diluncurkan hingga 2019," kata Yani, dalam keterangan resminya, Selasa, 8 Desember 2020.
 
Ia menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program 100 Anugerah Umrah Insight dengan total seluruh jamaah yang diberangkatkan pada kloter pertama sejumlah 31 orang. Sebelum pandemi terjadi, Insight bersama dengan para mitra telah melakukan proses seleksi ketat bagi para calon jamaah yang terpilih berdasarkan kriteria.
 
Program Umrah ini, lanjutnya, adalah bentuk komitmen produk reksa dana Insight Hajj Syariah Fund (I-Hajj Syariah Fund) yang berasal dari penyisihan sebagian Nilai Aktiva Bersih (NAB) per tahun Insight Hajj Syariah Fund (I-Hajj Syariah Fund) dalam bentuk dana infaq haji.
 
"Insight Hajj Syariah Fund (I-Hajj Syariah Fund) merupakan produk reksa dana pendapatan tetap yang menawarkan potensi imbal hasil yang stabil melalui investasi yang sesuai prinsip syariah dengan mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Opini Dewan Pengawas Syariah Insight," pungkas Yani. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan