Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menilai mentahnya kasus Karen di tingkat pengadilan kasasi hingga divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) lantaran tidak terbukti menimbulkan kerugian negara.
Namun, Arya meyakini jika kasus Jiwasraya dengan tersangka di antaranya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah menimbulkan kerugian negara (fraud) yang sangat besar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan kerugian negara atas kasus Jiwasraya sebesar Rp16,9 triliun.
"Kalau Bu Karen bebas karena tidak terbukti, kalau Jiwasraya yakin ada fraud," kata Arya pada Medcom.id, di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.
Namun, Arya menegaskan apabila nantinya kedua tersangka kasus Jiwasraya itu mengikuti langkah Karen untuk melakukan banding, Kementerian BUMN siap untuk menghadapi. Kendati demikian, lanjut Arya, yang pasti saat ini kementerian masih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau mereka banding, kita banding lagi, kita hadapi. Sampai sekarang kita masih ikuti proses hukumnya," jelas Arya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menuturkan kasus Jiwasraya bukan termasuk risiko bisnis, melainkan murni tidak pidana korupsi. Ini terlihat dari riwayat keuangan Jiwasraya yang terus merugi sejak 2008 hingga 2018.
Febrie menjelaskan konsep Bussiness Judgement Rule (BJR) yang telah diadopsi pada Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menekankan anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan bilamana bersalah atau lalai menjalankan tugas pengurusan dengan itikad baik (good faith) serta penuh tanggung jawab.
Bebasnya mantan Direktur PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan dari jeruji besi memang menjadi tamparan bagi Kejaksaan Agung. MA beranggapan perbuatan rasuah Karen yang merugikan negara Rp568 miliar tidak terbukti dan bukan merupakan tindak pidana. Kerugian diduga akibat pengabaian prosedur dari investasi Pertamina terkait participating interest (PI) atas lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Sejumlah kalangan mengaitkan putusan tersebut dengan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Publik khawatir kasus yang merugikan negara dengan nominal lebih besar itu senasib dengan kasus Karen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News