Ilustrasi. Foto: Antara/ Hafidz Mubarak A
Ilustrasi. Foto: Antara/ Hafidz Mubarak A

Alasan Pemerintah hanya Bebaskan Pajak untuk Pekerja Manufaktur

Suci Sedya Utami, Nur Azizah • 12 Maret 2020 18:33
Jakarta: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara mengenai alasan pemerintah hanya memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan atau pekerja di sektor manufaktur.
 
Airlangga menjelaskan pembebasan diberikan untuk sektor yang dinilai pemerintah paling terdampak oleh pelemahan ekonomi akibat penyebaran wabah virus korona (covid-19).
 
"Ya kan sektornya terdampak," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2020.

Pemerintah memutuskan untuk menanggung PPh 21 agar pekerja di sektor tersebut mendapatkan gaji yang utuh tanpa ada potongan pajak. Harapannya gaji yang diberikan tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan konsumsi yang menjadi salah satu faktor utama penyumbang pertumbuhan ekonomi. Rencananya insentif tersebut diberikan selama enam bulan terhitung sejak 1 April 2020.
 
Namun demikian, Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak menutup kemungkinan untuk memberikan insentif lanjutan sebagai stimulus atau bantalan dalam menghadapi korona. Kebijakan insentif bakal diberikan secara bertahap. Selain manufaktor, sektor lainnya yang sudah mendapat guyuran insentif yakni pariwisata.
 
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai jika diberikan hanya di sektor tertentu maka dampak kebijakan tersebut hanya akan efektif untuk jangka pendek. Oleh karenanya ia mengusulkan agar kebijakan tersebut diperluas.
 
"Kalau hanya sektoral, insentif enggak akan nendang. Dua bulan pertama berikan ke semua sektor saja karena semua terdampak, terutama jasa," kata Prastowo kepada Medcom.id.
 
Sementara itu, Analis Pajak Dani Darrusalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menjelaskan kebijakan ini tidak serta merta membuat gaji yang diterima menjadi full. Menurut dia, semua ini tergantung dari bagaimana mekanisme pemotongan PPh 21 yang dilakukan oleh perusahaan.
 
Meski begitu, tak menutup kemungkinan karyawan bisa mendapatkan gajinya secara penuh tanpa potongan pajak. Hal ini bisa dilakukan jika selama ini pembayaran PPh 21 ditanggung secara langsung oleh karyawan.
 
"Jika selama ini PPh 21 tersebut ditanggung oleh perusahaan maka adanya kebijakan ini akan membuat gaji yang diterima karyawan tetap. Sedangkan cash flow perusahaan meningkat," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan