Seperti diketahui, banyak industri termasuk baja terdampak pandemi covid-19. Kegiatan operasional industri pun terganggu dan turun berpengaruh pada penggunaan atau penyerapan gas yang tidak maksimal seperti yang tertuang di dalam kontrak jual beli yang disepakati sebelumnya.
Direktur Utama PGN Suko Hartono mengatakan relaksasi tersebut cukup sulit untuk diakomodir oleh PGN. Pasalnya PGN pun membeli gas bumi dengan kontraktor di hulu menggunakan mekanisme kontrak TOP. Artinya, jika PGN tidak menyerap gas sesuai ketentuan kontrak, maka PGN pun harus membayar sesuai volume yang disetujui dalam kontrak tersebut.
Suko mengatakan kontraktor di hulu saat ini belum mengkategorikan pandemi covid-19 sebagai sebuah situasi yang kahar atau force majeure. Sehingga masih memberlakukan tagihan sesuai kontrak yang tertuang.
"Sepertinya agak sulit diterapkan karena kami di hulu masih akan terkena TOP. Jadi sebenarnya risiko ini kami sama-sama tanggung bareng. Kami sampaikan ke pelanggan dan itu jadi beban bersama agar fair," kata Suko dalam webinar bertajuk Upaya Peningkatan Daya Saing Industri Baja Nasional Melalui Penurunan Harga Gas dan Tarif Dasar Listrik yang Kompetitif, Senin, 15 Juni 2020.
Meski demikian, Suko tidak menutup kemungkinan untuk mempertimbangkan pemberian relaksasi. Namun, hal tersebut perlu didiskusikan lebih lanjut terkait pemakaian aktual tersebut.
Suko mengatakan pihaknya telah meminta pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjembatani terkait permohonan tagihan berdasarkan pemakanan aktual agar bisa disetujui ke depannya.
"Kami harap akan dapat memberikan perhitungan aktual yang diperhitungkan sesuai kondisi di lapangan," jelas Suko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News