Ilustrasi penurunan harga gas genjot daya saing industri
Ilustrasi penurunan harga gas genjot daya saing industri

Penurunan Harga Gas Genjot Daya Saing Industri

Husen Miftahudin • 15 April 2020 14:27
Jakarta: PT Pupuk Indonesia (Persero) menyambut positif aturan turunan penyesuaian harga gas industri menjadi sebesar USD6 per million british thermal units (MMBTU). Beleid yang diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif itu dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di bidang industri.
 
Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan sebagai pelaku industri dengan konsumsi gas terbesar, penurunan harga gas berpengaruh besar terhadap biaya produksi. Dengan begitu akan meningkatkan daya saing perusahaan di kancah global.

 
"Harga gas memang sangat besar pengaruhnya terhadap biaya produksi urea. Bila ada penurunan maka akan meningkatkan efisiensi, daya saing perusahaan, dan mengurangi beban subsidi pemerintah," ungkap Wijaya dalam keterangannya kepada Medcom.id, Rabu, 15 April 2020.

Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat menjelaskan realisasi rasio konsumsi gas untuk urea sebesar 27,56 mmbtu per ton, lebih efisien dari rencana 28,28 mmbtu perton. Sedangkan rasio konsumsi gas untuk amoniak sebesar 35,92 mmbtu per ton juga lebih efisien dari target sebesar 36,05 mmbtu perton.
 
Pencapaian tersebut disebabkan oleh pabrik-pabrik yang beroperasi secara optimal sehingga dapat meningkatkan efisiensi konsumsi pabrik secara konsolidasi. Selain itu, realisasi rasio konsumsi gas urea dan amoniak 2019 lebih efisien dari 2018 lantaran adanya penghentian operasional pabrik Pusri IV yang konsumsi energinya tinggi.
 
"Efisiensi ini penting dalam mengurangi beban pemerintah atas subsidi, termasuk untuk peningkatan daya saing produk Pupuk Indonesia Grup," tegas dia.

 
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 3 ayat 1 dinyatakan harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU. Harga gas tersebut tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
 
Dalam beleid ini juga mengatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati USD6 tergantung besaran kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya. Sementara, industri yang sudah mendapat harga di bawah USD6 tetap berlaku dan tidak harus naik.
 
Kemudian sesuai bunyi Pasal 5 ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, Menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur.
 
Lebih lanjut, Permen tersebut juga mengatur terkait kewajiban Badan Usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu, demikian juga ada kewajiban bagi para industri. Para industri pengguna gas menggunakan gas tertentu ini secara bertanggung jawab dan wajib berkontribusi kepada negara dengan patuh pada peraturan termasuk membayar pajak.  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan