Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok.

Kemendag: TikTok Shop Tidak Ditutup

Antara • 25 November 2023 11:03
Jakarta: Tiktok Shop tidak ditutup, melainkan dalam proses penataan kembali.
 
Hal itu diluruskan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim. Pasalnya, Tiktok Shop memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) yang tidak bisa melakukan transaksi. 
 
Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Tiktok Shop hanya boleh melakukan promosi, survei pasar, dan menjembatani perlindungan konsumen.
 
"Karena Tiktok Shop ini izinnya sebagai KP3A, kemudian mereka tidak diperkenankan transaksi, fitur transaksinya itu ditutup, tapi secara perizinan Tiktok Shop itu masih tetap ada," kata Isy dalam kegiatan 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu, 25 November 2023.
 
Baca juga: Demi Keranjang Kuning Beroperasi Lagi di RI, TikTok Gandeng E-commerce Lokal
 
Dia menjelaskan, mulanya Tiktok Shop mengajukan izin sebagai media sosial yang ranahnya di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun seiring berjalannya waktu, menurutnya platform itu justru menjadi e-commerce.
 
Isy mengatakan, sektor platform e-commerce berada di bawah ketentuan Kemendag. Dia pun mengatakan Tiktok Shop bisa saja melakukan kembali kegiatan transaksinya, tetapi harus mengajukan izin sebagai e-commerce.
 
"Sebenarnya sah saja. Jadi kalau Tiktok Shop ingin melakukan transaksi harus berubah menjadi e-commerce. Kalau untuk e-commerce tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi," kata Isy.

Mendirikan badan usaha di Indonesia 

Menurut Isy, salah satu aturan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin sebagai e-commerce adalah mendirikan badan usaha di Indonesia.
 
Selain itu, e-commerce juga harus menaati aturan penetapan harga minimum bagi setiap transaksi dari merchant dari luar negeri sebesar USD100.
 
Namun menurutnya penetapan harga minimum itu hanya berlaku bagi sejumlah kategori saja, sesuai yang diatur Permendag terbaru.
 
"Jadi kalau e-commerce harus membuat entitas usaha di dalam negeri, artinya punya legalitas, punya NPWP, punya NIB, dan sebagainya," kata Isy.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan