Hal itu diungkapkan Dosen UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (SATU) Deny Yudiantoro saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di arena Festival Budaya Ketupat, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Phising adalah jenis penipuan online dengan mengelabui target untuk mencuri data pribadi dan informasi sensitif lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku kejahatan siber menguasai akun atau menarik uang dari data yang dicurinya," jelas Deny, dalam diskusi bertajuk 'Jangan Asal Klik, Waspada Link Phising', dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Mei 2023.
Kenali tanda link palsu
Deny mengatakan, agar tidak menjadi korban kejahatan phising dan kena tipu, pengguna sebaiknya mengenali tanda link palsu. Ciri-ciri link phising pada umumnya, yakni nama domain aneh dan terlalu panjang, biasanya domain gratisan, saat register minta data pribadi atau info sensitif lainnya, domain manipulatif, serta memakai kata gratis.
"Tips menghindarinya jangan asal klik link dari orang asing, tergiur iming-iming hadiah, cek domain resmi di Google transparency report, dan jika sudah terlanjur jangan isi data diri," sebut Deny.
Baca: Cuan, Emiten Wulan Guritno Bakal Tebar Dividen Rp5/Saham |
"Tips menghindarinya jangan asal klik link dari orang asing, tergiur iming-iming hadiah, cek domain resmi di Google transparency report, dan jika sudah terlanjur jangan isi data diri," sebut Deny.
Waspada soceng!
Ia menambahkan, selain phising, kini juga dikenal kejahatan 'soceng' atau social engineering melalui media telepon, e-mail, dan media sosial lainnya. Mirip dengan phising, soceng juga dilakukan dengan cara mengelabui dan memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.
Sejak dua tahun silam, Kemenkominfo aktif menyelenggarakan program nasional untuk meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia pada 2024. Program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD) membahas setiap tema dari sudut pandang empat pilar utama yakni, kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.
Dari perspektif keamanan digital, pengajar sekaligus konsultan IT Ary Sunaryo menegaskan, istilah kejahatan dunia maya berarti tindakan-tindakan kriminal yang dilakukan di dunia maya. Kejahatan dunia maya itu memiliki beberapa macam dan jenis variasi.
"Di antaranya akses tanpa izin (hacking), illegal contents, cyber spionase, dan penyebaran virus (worm). Lalu, ada juga kejahatan skimming, phising, carding, ransomware, spoofing, DDOS attack, penipuan online, OTP fraud, SIM swap, dan peretas situs dan e-mail," rinci Ary.
Masih dari perspektif keamanan digital, Wakil Ketua RTIK Tulungagung Mochamad Ismanu Roziqi mengatakan, phising atau pengelabuan dikenal sebagai salah satu kejahatan di dunia maya yang frekuensi kejadiannya tergolong tinggi di Indonesia.
"Upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan itu dilakukan dengan cara mengirimkan link melalui SMS, e-mail, WhatsApp, atau aplikasi lain kepada calon korban," kata Roziqi.
Pada 2023, kegiatan IMCD atau #literasidigitalkominfo menargetkan 5,5 juta peserta, utamanya warga masyarakat yang belum pernah mengikuti kegiatan literasi digital. IMCD bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, produktif, dan aman.
Berdasarkan survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan Kemenkominfo bersama Katadata Insight Center pada 2021, tingkat literasi digital masyarakat Indonesia skornya 3,49 dari 5.00. Dengan skor tersebut, tingkat literasi digital kita berada dalam kategori 'sedang'.
Sejak dua tahun silam, Kemenkominfo aktif menyelenggarakan program nasional untuk meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia pada 2024. Program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD) membahas setiap tema dari sudut pandang empat pilar utama yakni, kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.
Dari perspektif keamanan digital, pengajar sekaligus konsultan IT Ary Sunaryo menegaskan, istilah kejahatan dunia maya berarti tindakan-tindakan kriminal yang dilakukan di dunia maya. Kejahatan dunia maya itu memiliki beberapa macam dan jenis variasi.
"Di antaranya akses tanpa izin (hacking), illegal contents, cyber spionase, dan penyebaran virus (worm). Lalu, ada juga kejahatan skimming, phising, carding, ransomware, spoofing, DDOS attack, penipuan online, OTP fraud, SIM swap, dan peretas situs dan e-mail," rinci Ary.
Masih dari perspektif keamanan digital, Wakil Ketua RTIK Tulungagung Mochamad Ismanu Roziqi mengatakan, phising atau pengelabuan dikenal sebagai salah satu kejahatan di dunia maya yang frekuensi kejadiannya tergolong tinggi di Indonesia.
"Upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan itu dilakukan dengan cara mengirimkan link melalui SMS, e-mail, WhatsApp, atau aplikasi lain kepada calon korban," kata Roziqi.
Pada 2023, kegiatan IMCD atau #literasidigitalkominfo menargetkan 5,5 juta peserta, utamanya warga masyarakat yang belum pernah mengikuti kegiatan literasi digital. IMCD bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, produktif, dan aman.
Berdasarkan survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan Kemenkominfo bersama Katadata Insight Center pada 2021, tingkat literasi digital masyarakat Indonesia skornya 3,49 dari 5.00. Dengan skor tersebut, tingkat literasi digital kita berada dalam kategori 'sedang'.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News