Ilustrasi Freeport. Foto: PTFI
Ilustrasi Freeport. Foto: PTFI

Ini Lho Aturan Pemerintah yang Kasih Izin Freeport Cs Bisa Ekspor Sampai Akhir Mei 2024

Annisa ayu artanti • 13 Juni 2023 20:35
Jakarta: Pemerintah kembali memberikan izin kelonggaran perusahaan tambang tembaga, besi, timbal, atau seng untuk bisa ekspor hingga 31 Mei 2024.
 
Izin tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.7 tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
 
Mengutip beleid itu, Selasa, 13 Juni 2023, dalam Pasal 3 ayat 1 berbunyi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang membangun dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian sendiri atau bekerja sama membangun fasilitas pemurnian dapat melakukan penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
 
Baca juga: Manipulasi Laporan Progres Smelter Demi Izin Ekspor

Lalu pada pasal yang sama ayat 2 menjelaskan, penjualan hasil pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP itu telah menghasilkan produk hasil pengolahan. kemudian memiliki kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) telah mencapai paling sedikit 50 persen pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya.

Selain itu pemegang IUP telah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Peraturan Menteri ESDM itu pun resmi mulai berlaku pada 11 Juni 2023.
 
Mengacu data Kementerian ESDM terdapat lima perusahaan tambang tembaga, besi, timbal, dan seng yang memenuhi persyaratan terkait progres fasilitas pembangunan fasilitas pemurnian melebihi 50 persen per 31 Januari 2023.
 
Berikut rincian lima perusahaan tersebut:
  1. Freeport Indonesia
    Progres pembangunan smelter: 54,52 persen.
  2. PT Amman Mineral Industri
    Progres pembangunan smelter: 51,63 persen.
  3. PT Sebuku Iron Lateritic Ores
    Progres pembangunan smelter: 89,79 persen.
  4. PT Kapuas Prima Coal/PT Kapuas Prima Citra
    Progres pembangunan smelter: 89,65 persen.
  5. PT Kapuas Prima Coal/ PT Kobar Lamandau Mineral
    Progres pembangunan smelter: 89,65 persen.
 Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan