LPEI gandeng Bank IBK Indonesia untuk penjaminan dan asuransi ekspor. Foto Istimewa.
LPEI gandeng Bank IBK Indonesia untuk penjaminan dan asuransi ekspor. Foto Istimewa.

LPEI Gandeng Bank IBK Indonesia untuk Penjaminan dan Asuransi Ekspor

Eko Nordiansyah • 07 Juni 2022 11:02
Jakarta: Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menjalin kerja sama dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk untuk pemberian penjaminan kredit dan asuransi proteksi piutang dagang yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha berorientasi ekspor.
 
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso, Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI Maqin U. Norhadi dengan Direktur Utama Bank IBK Indonesia Cha Jae Young, dan Direktur Kredit Bank IBK Indonesia Lee Dae Sung.
 
Rijani mengatakan, kerja sama dengan Bank IBK Indonesia merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan daya saing pelaku ekspor sehingga dapat meningkatkan ekspor nasional. Dukungan ini merupakan salah satu upaya strategis LPEI untuk memberikan credit enhancer kepada perbankan baik nasional maupun asing,

"Berupa pemberian penjaminan kredit kepada bank-bank tersebut sehingga menjadi stimulus bagi perbankan untuk memberikan pembiayaan yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha lokal khususnya eksportir. Sehingga nantinya produk kita juga akan semakin kompetitif di pasar Internasional," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Juni 2022.
 
Kerja sama ini sesuai dengan mandat yang diamanatkan kepada LPEI dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 7C, yaitu pemberian penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor serta tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.15/POJK.03/2018; POJK No.40/POJK.03/2019; dan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018.
 
Dalam ketentuan tersebut disebutkan LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar nol persen, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau batas maksimum penyaluran dana (BMPD).
 
"Artinya, fasilitas ini akan memberikan akses pendanaan lebih bagi para eksportir yang merupakan nasabah PT Bank IBK Indonesia Tbk," ungkapnya.
 
Sementara untuk kerja sama produk asuransi diberikan dalam bentuk asuransi proteksi piutang dagang yang akan memberikan kepastian pembayaran kepada para eksportir Indonesia. Fasilitas ini bermanfaat untuk menutup risiko gagal bayar oleh buyer sehingga meningkatkan confidence level eksportir dan perbankan khususnya dalam melakukan penetrasi kepada negara tujuan dan buyer tertentu.
 
Cha Jae Young menyambut baik kolaborasi dengan LPEI, khususnya dalam fasilitas penjaminan dan asuransi ekspor. Ia berharap kerja sama ini dapat memaksimalkan penyaluran kredit kepada debitur yang bergerak di bidang ekspor, serta kepada eksportir dalam menjalankan bisnisnya.
 
"Kerja sama ini merupakan salah satu langkah Bank IBK Indonesia dalam mendukung visi menjadi Bank yang profesional, inovatif terdepan untuk UKM & Korporasi dan merealisasikan misi Bank IBK Indonesia untuk berkontribusi sebagai penggerak dan pendorong laju perekonomian nasional," ujar Cha Jae Young.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan