Jika tarif kamar dipatok terlalu tinggi akan memberatkan masyarakat atau wisatawan yang akan menikmati liburan bersama keluarga saat libur Lebaran.
"Selain itu akan memberikan citra negatif pada daerah tersebut. Libur Lebaran pada H-7 dan H+7 merupakan saat peak season (musim tinggi) yang mendorong permintaan kamar hotel akan melonjak," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 5 April 2022.
Berdasarkan data Kemenparekraf, hotel akan memberikan okupansi kamar sampai 100 persen. Namun demikian, Sandiaga meminta pihak hotel menerapkan tarif dalam batas kewajaran dengan memberikan surcharge atau tarif tambahan antara 30-40 persen.
"Bukan (naik) jadi 100 persen atau ganti harga dan ini tidak wajar. Selain itu, pelaku industri hotel dan restoran harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.
Di satu sisi, diberikan kelonggaran aktivitas yang lebih besar dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadan, masyarakat diharuskan tetap menjaga protokol kesehatan. Utamanya mengoptimalkan dalam penggunaan PeduliLindungi terutama pada waktu berbuka di mal, restoran, dan kafe.
"Penggunaan PeduliLindungi harus disiplin seiring dengan turunnya kasus, dalam masa transisi menuju normal dapat dilakukan langkah-langkah relaksasi secara bertahap," kata Menparekraf.
Kemenparekraf juga akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Prokes Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata selama bulan Ramadan 1443 H.
"Setelah selama dua tahun ini, masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri harus memperhatikan protokol kesehatan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id