"Dari semula 14 provinsi, kini tinggal tujuh provinsi yang masih terlapor zero supply. Utamanya provinsi-provinsi di wilayah timur, antara lain Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 April 2022.
Dalam hal ini, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menyuplai minyak goreng curah bersubsidi dalam kemasan jeriken khusus untuk provinsi-provinsi tersebut. Pasokan untuk beberapa provinsi di Indonesia timur yang masih mengalami kekosongan juga sedang dalam proses pengiriman.
Meskipun dikemas dalam jeriken, minyak goreng tersebut masih berstatus minyak curah dan tetap diberikan subsidi. Penggunaan jeriken hanya untuk mempermudah pengiriman dan jeriken diberikan label khusus bertuliskan Minyak Goreng Curah Bersubsidi yang harus dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.500 per kilogram atau Rp14 ribu per liter.
"Jeriken minyak goreng curah bersifat non-returnable (tidak perlu dikembalikan) kepada produsen, karena sudah masuk dalam komponen biaya Harga Acuan Keekonomian (HAK)," jelasnya.
Kemenperin juga memastikan pembayaran klaim subsidi minyak goreng curah bersubsidi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.
Untuk membantu percepatan proses klaim, tuturnya, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan sistem Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Dengan sistem klaim secara online, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui SIMIRAH, Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan," pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News