PT Kereta Api Indonesia (Persero). Foto ; Medcom.
PT Kereta Api Indonesia (Persero). Foto ; Medcom.

Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Tidak Perlu Tes Covid

Annisa ayu artanti • 05 April 2022 09:47
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero)  mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022. Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
 
"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, 5 April 2022.
 
Ia menjelaskan dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes covid-19 pelanggan.

Hasil dari data tersebut dapat langsung diketahui oleh pihak KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
 
Kendati sudah melakukan vaksin booster, Joni tetap menegaskan, perjalanan kereta api tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
 
Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
 
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
 
Selanjutnya, pelanggan harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
 
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.
 
"KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik Lebaran 1443 H,” ujar Joni.
 
Adapun, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
 
Syarat Naik KA Jarak Jauh
  • a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  • c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • e)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
  • a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
  • b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau  RT-PCR.
  • c) Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan