Kondisi pascalarangan ekspor dicabut
"Pertama, kondisi pascalarangan ekspor sawit dicabut, masih terjadi kenaikan jumlah pasokan. Saat ini, pabrik CPO (Crude Palm Oil) masih memprioritaskan serapan TBS yang sebelumnya antre di pabrik, karena pelarangan ekspor," ujar Bhima saat dihubungi, dilansir Mediaindonesia.com, Selasa, 28 Juni 2022."Dengan berlakunya DMO (Domestic Market Obligation), pasokan sawit juga memadai, khususnya untuk minyak goreng. Kalau harga minyak goreng mahal itu masalahnya ada di distribusi, bukan soal pasokan lagi," imbuhnya.
Permintaan CPO di luar negeri
Menurut Bhima, faktor kedua ialah terkait permintaan CPO di luar negeri, yang anjlok 21 persen dalam sebulan terakhir menjadi 4.920 ringgit Malaysia per ton. Selain itu, sinyal resesi dan kenaikan inflasi juga membuat konsumen dan industri di negara tujuan ekspor mengurangi permintaan CPO dari Indonesia."Ketika kontrak pembelian CPO terpengaruh pelambatan ekonomi di negara tujuan ekspor utama, imbasnya harga TBS anjlok," jelas Bhima.
Terkait aturan Permentan
Adapun faktor ketiga, penegakan aturan terkait Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, yakni penetapan harga TBS harus disaksikan kepala daerah, cenderung tidak diaplikasikan dengan baik.Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Peraturan ini hanya melindungi petani yang merupakan bagian dari inti-plasma perusahaan sawit. Sementara, petani mandiri tidak menggunakan acuan dari permentan. Sejak awal, permentan ini bak macan ompong," tutupnya.