"Pukul 12 siang akan dibuka gelombang ke-14 kartu prakerja," ungkap Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dikutip Kamis, 11 Maret 2021.
Adapun jumlah kuota yang dipersiapkan untuk gelombang kali ini sama seperti pada gelombang 12 dan 13 sebanyak 600 ribu peserta. Pembukaan gelombang 14 ini merupakan ketiga kalinya pendaftaran Kartu Prakerja di 2021.
Sejak dibuka pada April 2020, kuota peserta yang ditetapkan pemerintah untuk tahun itu adalah sebanyak 5,6 juga peserta dalam 11 gelombang. Sementara untuk semester I-2021 ini, jumlah kuota yang disediakan sebanyak 2,7 juta peserta.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum diterima pada gelombang sebelumnya tetap bisa kembali mengikuti seleksi gelombang 14 ini. Caranya masih sama, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun ke atas, merupakan pencari kerja, penganggur atau pekerja, wirausaha, dan sedang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selanjutnya, calon peserta belum pernah menerima atau menjadi peserta Kartu Prakerja di tahun sebelumnya, jumlah keluarga yang menerima Kartu Prakerja tak lebih dari dua orang, dan bukan berasal dari pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
Calon peserta juga dipastikan belum menjadi penerima Bansos Kemensos (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bila sudah pernah mendaftar di gelombang sebelumnya dan memiliki akun kartu prakerja, tinggal log in pada laman www.prakerja.go.id menggunakan email dan password. Berikutnya, tinggal klik tombol 'Gabung' yang ada di dashboard ketika pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 sudah dibuka.
Denni mengungkapkan bahwa pihaknya juga memperbaiki fitur yang ada pada gelombang 14 ini, yaitu penjelasan mengapa peserta dari gelombang sebelumnya tidak lolos. Informasi ini bisa diakses oleh peserta melalui dashboard di akun kartu prakerja masing-masing.
"Kenapa teman-teman tidak berhasil menjadi penerima kartu prakerja? Karena kami memiliki NIK dari K/L yang merupakan kelompok-kelompok yang dilarang menerima kartu prakerja. Termasuk juga penerima bantuan di masa pandemi ini, supaya bantuan pemerintah tidak overlap," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News