Ilustrasi. Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Ilustrasi. Foto: Antara/Oky Lukmansyah

Jurus RI Hadapi Penolakan Ekspor Produk Perikanan di Pasar Global

Suci Sedya Utami • 09 Mei 2021 17:48
Jakarta: Indonesia termasuk dalam jajaran negara pengekspor produk perikanan terbesar di dunia, dengan total ekspor produk perikanan pada 2020 mencapai USD5,2 miliar.
 
Pada periode Januari-Maret 2021, nilai ekspor produk perikanan mencapai USD1,27 miliar atau naik 1,4 persen dibanding periode yang sama pada 2020.
 
Berdasarkan data pada 2020, sebanyak 2.191 unit pengolahan ikan (UPI) juga telah menembus ekspor ke 157 negara mitra dengan komoditas ekspor utamanya meliputi udang, tuna-cakalang-tongkol, cumi, kepiting-rajungan, rumput laut, dan ikan layur.

Namun demikian, di balik tingginya data ekspor tersebut, pelaku eksportir produk perikanan Indonesia kerap kali menerima penolakan produk karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara tujuan ekspor. Menurut data US Food and Drug Administration (FDA) per Desember 2020, terdapat 97 kasus penolakan ekspor perikanan dari Indonesia.
 
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Sjarief Widjaja menegaskan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengingatkan pentingnya jaminan mutu produk ekspor perikanan Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan, karena hal tersebut akan menentukan daya saing Indonesia di pasar dunia.
 
“Harus dipastikan bahwa customer akan menerima produk berkualitas, bermutu baik, tidak tercemari kontaminan kimia, biologi, maupun fisik yang dapat mengganggu perdagangannya," kata Sjarief dilansir dari laman resmi KKP, Minggu, 9 Mei 2021.
 
Sjarief mendorong Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan (BBRP2BKP)  BBRP2BKP untuk dapat mengembangkan metodologi proses pengujian deteksi kontaminasi ikan, setelah ditangkap dari laut maupun hasil budi daya, sampai dengan proses ekspor. Sehingga tidak ada lagi negara yang menolak produk perikanan Indonesia.
 
Apalagi produk yang diekspor bukan hanya yang dapat langsung dikonsumsi. Banyak juga raw material yang diekspor. Tentu saja harus dipastikan bahwa tidak ada kontaminan-kontaminan yang terkandung di dalam produk yang dikirim.
 
"Salah satu upaya yang dapat dilakukan BBRP2BKP adalah dengan mengembangkan test kit pengujian bahan berbahaya dalam produk perikanan untuk mengurangi risiko penolakan ekspor produk kita," tegas Sjarief.
 
Peneliti BBRP2BKP bagian Keamanan Pangan Dwiyitno menuturkan, hambatan yang umum dihadapi oleh pelaku eksportir produk perikanan Indonesia berupa penolakan produk karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara tujuan ekspor, di antaranya adalah adanya cemaran logam berat (merkuri dan kadmium), bakteri patogen, kandungan histamin yang melebihi ambang batas, serta kontrol suhu yang buruk.
 
Selain itu terjadinya kemunduran mutu produk, produk terkontaminasi kotoran, dan cemaran obat atau bahan tambahan pangan yang tidak diizinkan atau melebihi ambang. Produk perikanan Indonesia seperti udang, TTC, marlin, rajungan, dan octopus pun pernah mengalami penolakan oleh beberapa negara seperti Uni Eropa, USA, Kanada dan Tiongkok.
 
"Penolakan produk ekspor Indonesia dapat diantisipasi dengan melakukan monitoring secara kontinyu dan sistematis, didukung basis data dan informasi yang terintegrasi, mitigasi sumber cemaran potensial, serta efektivitas pengawasan melalui penerapan early warning dan zonasi pengelolaan kawasan," ujar  Dwiyitno.
 
Sementara itu dari sisi kontaminasi biologi, sumber kontaminasi tersebut dapat berasal dari perairan tercemar, pakan tercemar, serta kontaminasi silang pada saat penanganan, penyimpanan, dan distribusi produk perikanan. Kontaminasi bakteri E. coli, salmonella, dan vibrio misalnya, dapat berasal dari perairan yang tercemar, bahan baku yang tercemar, dan kontaminasi saat penanganan produk (dari manusia).
 
Beberapa upaya untuk mencegah adanya kontaminasi tersebut adalah dengan meningkatkan jaminan mutu produk perikanan melalui sertifikasi mutu, penerapan traceability, dan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan secara kelembagaan maupun dengan penerbitan peraturan. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mulai dari hulu sampai hilir untuk memastikan produk yang dihasilkan terjamin mutu dan keamanannya.
 
Traceability atau ketertelusuran juga menjadi kunci jaminan mutu produk perikanan. Traceability meliputi keseluruhan input dan proses dalam kegiatan penanganan dan atau pengolahan ikan, serta harus mampu mengidentifikasi asal atau sumber bahan baku dan kepada siapa produk dipasarkan atau didistribusikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan