Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir mengaku pihaknya masih memiliki cukup waktu untuk memperpanjang kontrak. "Kita memang masih menunggu PP (Peraturan Pemerintah), setelah PP mungkin Permen (Peraturan Menteri)," kata pria yang akrab disapa Boy Thohir ini, dalam media briefing virtual, Selasa, 20 Oktober 2020
Adaro Energy merupakan satu dari tujuh perusahaan batu bara generasi pertama yang habis memasuki habis kontrak. Dari tujuh perusahaan tersebut, baru tiga perusahaan yang mengajukan perpanjangan izin.
Ketiga perusahaan ini disebutkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR-RI adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Multi Harapan Utama.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur permohonan kelanjutan operasi KK atau PKP2B diajukan kepada Menteri ESDM paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News