Gugatan tersebut didaftarkan pada 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Menurut penggugat, proyek tersebut tidak sesuai dengan Peta lampiran Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang diteken Jokowi pada 13 April 2020.
Menanggapi hal tersebut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan proyek SUTET ini merupakan proyek baru yang tidak masuk dalam kategori Perpres tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Yang disampaikan di dalam Perpres itu adalah peta jaringan existing yang ada, bukan baru. Yang baru ini di luar peta jalan tersebut," kata Arya kepada media di Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021.
Selain itu, menurut Arya, SUTET tersebut tidak melewati batas wilayah masyarakat. Hal ini, kata dia, telah diperhitungkan secara matang sejak perencanaan guna meminimalisasi konflik dengan warga.
Lagi pula, gugatan yang dilayangkan, menurut Arya, bukanlah hal yang baru. Berkali-kali gugatan tersebut dinyatakan kalah.
"Memang ada pihak swasta yang gugat dan sudah kalah berkali-kali. Mereka ingin SUTET ini tidak melewati kawasan mereka, Kita berharap jangan ada kepentingan yang bermain dalam kasusi ini, tapi yang kita utamakan adalah kepentingan publik," ujar Arya.
Lebih lanjut, kata Arya, pembangunan SUTET 500 kilovolt (kV) ini juga sudah mendapat izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Kita sudah sampaikan hal ini ke Pemda, dan Pemda pun sudah memberikan izin mengenai jalur ini," pungkas dia.
(DEV)