"Apakah harus tunggu judicial review? Saya kira kami tidak harus menunggu karena dari judicial review biasanya kalau ada perbaikan itu lebih ke parsial dan kami optimistis klaster dari koperasi dan UMKM tidak ada yang kontroversi," kata Teten dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 8 Oktober 2020.
Teten telah menyiapkan tim khusus agar penyusunan RPP UU Ciptaker bisa tepat waktu, yakni pada November 2020. Sembari berjalan menyusun RPP, Teten juga telah meminta jajarannya mempersiapkan rancangan peraturan Menteri Koperasi dan UKM sebagai regulasi turunan.
"Kami percepat saja penyusunan RPP untuk memastikan tadi Undang-Undang Cipta Kerja ini menjadi landasan hukum yang lebih kuat, operasional mudah dijalankan untuk UMKM dan koperasi," ujarnya.
Teten melanjutkan bahwa pihaknya bakal melibatkan 10 pemangku kepentingan mulai dari asosiasi pelaku usaha, inkubator bisnis hingga akademisi dalam penyusunan RPP. Pemerintah daerah juga diminta menyerap masukan yang menjadi perhatian dan harapan masyarakat terhadap kemajuan UMKM dan koperasi.
"Kami harap nanti seluruh pemangku kepentingan punya kontribusi yang sama terhadap rancangan peraturan pemerintah pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News