Pertama, memperkuat riset bahan dan material halal untuk industri serta melaksanakan subtitusi atas bahan non halal material industri impor, dengan bahan material halal industri dalam negeri.
"Penelitian yang ada tidak hanya berfokus pada pendeteksian material non halal sebagai penunjang proses sertifikasi namun juga harus berfokus pada mencari material pengganti atau substitusi dari material non halal yang saat ini banyak menjadikan ketergantungan industri untuk menghasilkan produk yang berkualitas,” terangnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 November 2020.
Kedua, membangun Kawasan Industri Halal (KIH) dengan memberikan insentif dan menyiapkan regulasi yang mendukung. Ketiga, pembangunan Sistem Informasi Manajemen Perdagangan Produk Halal termasuk di dalamnya memuat sertifikasi kehalalan dari produk tersebut.
Sebab, saat ini data-data produksi maupun nilai perdagangan produk halal Indonesia belum terefleksi dengan jelas dalam sistem informasi manajemen yang terintegrasi.
“Kawasan industri halal ini tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus merupakan bagian dari ekosistem industri halal nasional dan global,” jelasnya.
Keempat, meningkatkan kapasitas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar dapat mendukung Indonesia menjadi produsen halal terbesar di dunia.
Wapres memandang, pelaku usaha syariah skala mikro dan kecil perlu didorong agar menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global (Global Halal Value Chain) untuk memacu pertumbuhan usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat.
“Oleh karena itu, perlu dibangun pusat-pusat inkubasi usaha halal di berbagai daerah sebagai pusat pembinaan dan penyemaian. Selain itu, perlu pula dibangun pusat-pusat bisnis syariah (Sharia Business Center) yang didukung oleh infrastruktur digital sebagai sarana interaksi dan transaksi antar pelaku bisnis syariah,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id