Ilustrasi vaksinasi mandiri oleh para pengusaha - - Foto: dok AFP
Ilustrasi vaksinasi mandiri oleh para pengusaha - - Foto: dok AFP

Swasta Diminta Lindungi Data Pribadi Karyawan Penerima Vaksin Mandiri

Antara • 16 Februari 2021 11:09
Jakarta: Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina menegaskan program vaksinasi mandiri harus memperhatikan aspek perlindungan data pribadi bagi para pekerja. Pasalnya, kebocoran data pribadi dapat disalahgunakan bahkan diperjualbelikan.
 
"Hal ini sangat penting dilakukan karena sebagian data yang dikumpulkan merupakan data yang sensitif dan akan berdampak negatif kalau tidak terlindungi. Adanya kebocoran data pribadi konsumen sebuah marketplace dan dugaan diperjualbelikannya data tersebut di pasar gelap pada tahun lalu tentu masih segar dalam ingatan," kata Siti Alifah Dina dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Februari 2021.
 
Ia menjelaskan pendataan vaksinasi mandiri dilakukan secara survei yang mengharuskan adanya pengisian data, dari mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat lengkap dan juga nomor ponsel.


Merujuk pada draf RUU Perlindungan Data Pribadi, pengisian data harus mendapatkan consent atau persetujuan dari si pemilik data, misalnya melalui tiketboxConsent atau persetujuan dari pemilik data didapatkan dengan menyertakan informasi pemrosesan data.
 
Informasi tersebut meliputi pihak mana saja yang dapat mengakses data tersebut, tujuan dari pengisian data (apakah ada tujuan selain untuk distribusi vaksin) dan berapa lama data itu akan digunakan pengontrol data. Pemilik data juga harus mendapatkan jaminan kalau data pribadinya hanya akan diakses oleh pihak yang berkepentingan dan tidak akan disebarluaskan.
 
"Mendapatkan persetujuan dari pemilik data pribadi sangat krusial. Pemilik data perlu meminta persetujuan atau consent mereka terhadap data pribadinya. Setelah itu perlu adanya jaminan bahwa data mereka tidak akan disalahgunakan dan disebarluaskan," jelas Dina.
 
Meski demikian, ide pelibatan swasta dalam vaksinasi covid-19 patut diapresiasi karena dapat melipatgandakan jangkauan vaksinasi dan mempercepat terbentuknya kekebalan masyarakat.
 
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam vaksinasi mandiri, salah satunya adalah minimnya aspek perlindungan data pribadi, termasuk dalam proses pendataan penerima vaksinasi mandiri.
 
"Informasi serupa dari anggota keluarga karyawan juga harus diisi dan dilengkapi, misalnya nama, tempat tanggal lahir, serta hubungan keluarga. Kerawanan dari sederet informasi tadi tentu perlu dilindungi dan dijamin kerahasiaannya," tegas dia.
 
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah menghimpun data jumlah perusahaan yang akan mengikuti program vaksinasi covid-19 secara mandiri untuk karyawan dan keluarga karyawannya.
 
Minat besar untuk berpartisipasi ditunjukkan khususnya perusahaan-perusahaan padat karya dan perusahaan yang berada di zona merah. Antusias juga ditunjukkan dengan banyaknya perusahaan dari sektor perbankan, manufaktur, tekstil, logistik dan sektor lainnya yang sudah mendaftar.
 
Program vaksinasi mandiri tidak hanya diikuti oleh perusahaan menengah besar, melainkan juga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan