Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Ekosistem IHT Dirugikan, Aliansi Masyarakat Sipil Tolak RPMK dari Kemenkes

Eko Nordiansyah • 18 September 2024 18:15
Jakarta: Aliansi masyarakat sipil menuntut pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) 2024 dihentikan karena terlalu memasung ruang gerak produk tembakau, rokok elektronik dan tata niaga pertembakauan di Indonesia. Petisi ini disampaikan perwakilan masyarakat sipil yang diikuti oleh 50 peserta dari berbagai kalangan.
 
Direktur P3M Sarmidi Husna mengatakan, RPMK 2024 mengusulkan ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk diberlakukan. Sayangnya, ia menilai proses penyerapan dan pengayaan pasal-pasal dalam RPMK 2024 sangat minim pelibatan publik dan stakeholder yang kredibel, sehingga tidak partisipatif.
 
“Beberapa pasal dalam RPMK 2024 berpotensi merugikan petani tembakau, UMKM, asosiasi dan industri rokok. Hal ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk penolakan dari beberapa kelompok,” tutur Sarmidi dilansir, Rabu, 18 September 2024.

Sementara, perwakilan Kementerian Perindustrian, Nugraha Prasetya Yogi mengungkapkan, kebijakan standarisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini juga berpotensi menurunkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
 
“Sehingga dampaknya akan terjadi penurunan penjualan, penurunan produksi dan efisiensi tenaga kerja, bahkan sampai pemutusan tenaga kerja. Kondisi ini akan mengancam 537.452 orang tenaga kerja industri hasil tembakau (IHT) dan petani tembakau dan cengkeh yang mencapai 1,5 juta KK,” tegasnya.
 
Baca juga: Ganggu IHT, Rancangan Permenkes dan PP 28/2024 Inisiatif Kemenkes Bermasalah

 
Perwakilan Federasi Serikat Pekerja SPSI-RTMM Sudarto juga menyuarakan penolakan atas RPMK 2024 versi Kemenkes ini karena berdampak kepada jutaan tenaga kerja dari hulu ke hilir. Menurutnya, pertanian tembakau dan tata niaga rokok sudah lama ada sebelum Indonesia merdeka.
 
“Bukan hanya regulasi, ?I?HT dikendalikan melalui kebijakan cukai, industri ditekan dengan kenaikan cukai, sehingga harga rokok semakin mahal, dan tidak aneh jika muncul rokok ilegal. Kami mewakili para pekerja, yang memiliki kesetaraan hak di muka hukum dan hak mendapatkan pekerjaan,” jelas Sudarto.
 
Anggota DPR RI, Muhammad Misbakhun menyebut kuatnya kepentingan perusahaan raksasa dalam rezim kesehatan internasional menyebabkan bangkrutnya usaha rakyat, hilangnya lapangan kerja dan suramnya masa depan petani tembakau, petani cengkeh. Ini juga mengancam kelangsungan IHT nasional.
 
“Pemerintah sebagai regulator tidak pernah menempatkan diri sebagai fasilitator yang memberikan exit strategy yang solutif bagi ekosistem pertembakauan. Saya melihat minimnya partisipasi ini memberikan pengaruh terhadap kondisi ekonomi di masa akan datang,” tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan