"Saya juga sudah cek ke Pertamina, menurut mereka tidak ada limit kartu kredit mencapai Rp30 miliar baik untuk direksi dan komisaris," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Rabu, 16 Juni 2021.
Namun demikian, Kementerian BUMN tetap mendukung berbagai upaya efisiensi yang dilakukan oleh perseroan demi mencetak kinerja yang baik. Termasuk dalam efisiensi penggunaan kartu kredit.
"Kami mendukung semua efisiensi yang dilakukan oleh setiap BUMN apalagi kalau efisiensi tersebut berhubungan dengan capex (capital expenditure) dan opex (operational expenditure) yang memang memengaruhi keuangan BUMN," ucap Arya.
Sebelumnya, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan fasilitas kartu kredit dewan direksi dan komisaris perseroan dicabut demi efisiensi perusahaan.
Bahkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina yang digelar 14 Juni 2021 lalu, usulan ini tidak mendapat penolakan dari jajaran komisaris maupun dewan direksi.
Menurut sumber Medcom.id yang enggan disebut namanya, fasilitas kartu kredit hanya diberikan oleh perusahaan pada jajaran direktur dan komisaris. Tujuannya sebagai alat pembayaran dalam mempermudah proses bisnis.
Selain menggunakan kartu kredit, manajemen bisa juga menggunakan sistem reimburse terkait biaya penugasan yang dijalankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id