Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, terdapat empat hal yang menjadi dasar pemikiran pemerintah dalam merumuskan kebijakan mengenai hasil tembakau. Termasuk dalam menetapkan kebijakan cukai hasil tembakau.
Pertama, Industri Hasil Tembakau (IHT). Menurut dia, IHT adalah salah satu sektor di dalam perekonomian Indonesia yang menyumbangkan kepada Produk Domestik Bruto (PDB). IHT juga menyumbang PDB Regional bagi Jawa Timur.
"Oleh karena itu, industri ini perlu dikembangkan, termasuk tingkat kesejahteraan tenaga kerja termasuk para petani tembakau yang menjadi perhatian pemerintah," katanya dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Kamis, 9 September 2021.
Ia menambahkan, dasar pemikiran kedua bagi pemerintah adalah mengenai pengendalian konsumsi. Menurut dia, konsumsi atas industri hasil tembakau menjadi aspek pemikiran yang sangat mendalam bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan cukai.
Dengan naiknya industri, diharapkan konsumsi meningkat karena naiknya permintaan. Namun disisi lain, konsumsi tembakau dalam jangka menengah dan panjang memiliki dampak pada kesehatan, sehingga akan berpengaruh kepada biaya kesehatan.
"Ini menjadi dimensi yang juga harus kita perhatikan dalam perumusan kebijakan harga dan kebijakan cukai hasil tembakau," jelas dia.
Sisi ketiga yaitu terkait pengendalian rokok ilegal. Suahasil menegaskan, pemerintah mendorong seluruh IHT bisa masuk ke kelas cukai sehingga beroperasi sesuai aturan yang berlaku karena menurutnya dengan taat aturan akan lebih baik.
"Terakhir, yaitu mengenai dimensi penerimaan negara. Kebijakan cukai dimaksudkan untuk penerimaan negara baik APBN pemerintah pusat maupun APBD pemerintah daerah," pungkasnya.
Pertama, Industri Hasil Tembakau (IHT). Menurut dia, IHT adalah salah satu sektor di dalam perekonomian Indonesia yang menyumbangkan kepada Produk Domestik Bruto (PDB). IHT juga menyumbang PDB Regional bagi Jawa Timur.
"Oleh karena itu, industri ini perlu dikembangkan, termasuk tingkat kesejahteraan tenaga kerja termasuk para petani tembakau yang menjadi perhatian pemerintah," katanya dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Kamis, 9 September 2021.
Ia menambahkan, dasar pemikiran kedua bagi pemerintah adalah mengenai pengendalian konsumsi. Menurut dia, konsumsi atas industri hasil tembakau menjadi aspek pemikiran yang sangat mendalam bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan cukai.
Dengan naiknya industri, diharapkan konsumsi meningkat karena naiknya permintaan. Namun disisi lain, konsumsi tembakau dalam jangka menengah dan panjang memiliki dampak pada kesehatan, sehingga akan berpengaruh kepada biaya kesehatan.
"Ini menjadi dimensi yang juga harus kita perhatikan dalam perumusan kebijakan harga dan kebijakan cukai hasil tembakau," jelas dia.
Sisi ketiga yaitu terkait pengendalian rokok ilegal. Suahasil menegaskan, pemerintah mendorong seluruh IHT bisa masuk ke kelas cukai sehingga beroperasi sesuai aturan yang berlaku karena menurutnya dengan taat aturan akan lebih baik.
"Terakhir, yaitu mengenai dimensi penerimaan negara. Kebijakan cukai dimaksudkan untuk penerimaan negara baik APBN pemerintah pusat maupun APBD pemerintah daerah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News