Fasilitas yang disebut Unit Layanan Disabilitas (ULD) itu telah didesain sedemikian rupa agar ramah disabilitas. Kini, pelaksanaanya tengah digencarkan ke seluruh kabupaten maupun kota di Indonesia. Keberadaan ULD tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk melindungi hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja dan berwirausaha.
"Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang termasuk kondisi disabilitas," kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono, dalam keterangan resminya, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Selain itu, isu disabilitas merupakan isu lintas sektoral yang perlu ditangani seluruh pemangku kebijakan. Karenanya, Kementerian lain turut dilibatkan untuk mewujudkan ULD. Antara lain, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemendagri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
"Perlunya keterlibatan bersama dalam melaksanakan kegiatan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan 2021, baik dalam lingkup nasional maupun regional Provinsi dan Kabupaten/Kota," jelas Suhartono.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga memiliki perhatian tinggi akan isu disabilitas di bidang Ketenagakerjaan itu. Keberadaan ULD dan percepatan pelaksanaannya akan makin memudahkan pelayanan informasi yang inklusif, sehingga bisa menjamin setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan informasi, serta berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik.
"Ini bisa menjadi momentum yang tepat dari sisi ketenagakerjaan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas," tegasnya.
Pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 53 Ayat (1) dan Ayat (2). Ragulasi itu mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit dua persen Penyandang Disabilitas dan mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit satu persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Langkah-langkah sosialisasi untuk mendukung percepatan pelaksaan ULD itu dilakukan di berbagai daerah. Antara lain, melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Jambi pada 16 September lalu. Rakor tersebut bertujuan, memberi pemahaman kepada seluruh pemangku kebijakan di pemerintah dan pemerintah daerah, tentang kewajiban penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan. Selain juga sebagai bentuk penyadaran bersama untuk memberikan pelayanan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Berdasar data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan maupun data Dinas per Desember 2020, sudah sebanyak 553 perusahaan di kabupaten maupun kota seluruh Indonesia sudah membuka diri bagi 4.554 tenaga kerja penyandang disabilitas. Meski rasio kebekerjaan itu masih terbilang rendah, dibanding total tenaga kerja yang bekerja sebesar 543.152 orang, namun berbagai bidang bisnis usaha telah menunjukkan praktik-praktik baik dalam mempekerjakan penyandang disabilitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News