Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel - - Foto: dok MI
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel - - Foto: dok MI

Tak Boleh Kalah Saing, Gobel Minta Pemerintah Lindungi Pemasok Kecil dan Menengah

Suci Sedya Utami • 19 September 2021 17:57
Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta pemerintah untuk konsisten melindungi para pemasok barang ke toko ritel swalayan, baik kecil maupun menengah. Ia tidak ingin industri dan usaha tersebut kalah saing dengan gerai atau toko ritel swalayan yang dimiliki pengusaha raksasa.
 
Gobel menyatakan hal tersebut usai menerima pengaduan dari Ketua Umum Asosiasi Pemasok, Yeane Lim. Asosiasi Pemasok adalah gabungan dari 14 organisasi pemasok.
 
Ia bilang Menteri Perdagangan telah mengeluarkan Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Namun, berdasarkan pengaduan Yeane Lim, Permendag yang baru berlaku 5,5 bulan itu kini hendak direvisi lagi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Rencana revisi itu dilakukan terhadap Pasal 10 dan Pasal 11. Pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko sawalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai. Sedangkan Pasal 11 mengatur tentang pengenaan biaya terhadap pemasok, yang maksimal 15 persen dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan.
 
Ketentuan Pasal 11 ini merupakan revisi terhadap ketentuan Pasal 9 di Permendag Nomor 70 Tahun 2013. Pada Permendag lama ini, selain ada batasan maksimal 15 persen juga ada tambahan kalimat 'kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan' antara pemasok dengan pemilik gerai toko swalayan.
 
“Kecuali ditetapkan lain ini merupakan pasal karet. Yang lemah bisa ditekan oleh yang kuat,” kata Gobel dalam keterangan resmi, Minggu, 19 September 2021.
 
Adapun tentang isi Pasal 10 Permendag Nomor 23 Tahun 2021 masih sama dengan isi Pasal 16 Permendag Nomor 70 Tahun 2013. Namun menurut pengaduan Yeane Lim, ketentuan maksimal 150 gerai yang dikelola sendiri dan selebihnya harus diwaralabakan hendak direvisi.
 
“Bisa tak ada batasan,” kata Johan Rahmat, pengurus Asosiasi Pemasok yang ikut mendampingi Yeane Lim.
 
Gobel justru sangat mendukung Permendag Nomor 23 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tersebut. Menurut Gobel payung hukum tersebut telah berlaku adil.
 
“Lanjutkan saja. Itu sudah bagus. Jangan mudah ditekan-tekan oleh yang kuat dan besar. Justru ujian seorang pejabat itu saat membela dan melindungi yang lebih lemah,” katanya. Apalagi Permendag Nomor 23 Tahun 2021 ini baru berusia beberapa bulan.  kata dia.
 
Politikus Partai Nasdem ini mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah memiliki kebijakan yang bagus dalam mendorong UMKM. Ia bilang UMKM telah diberi insentif dan berbagai dukungan lainnya.
 
Insentif tersebut akan menggerakkan ekonomi rakyat dan juga menciptakan lapangan kerja yang besar. Namun jika Pasal 10 dan Pasal 11 ini direvisi maka insentif untuk UMKM ini justru akan terambil oleh usaha besar. UMKM jadi membiayai usaha besar. Gobel berharap kebijakan menteri harus searah dan mendukung apa yang menjadi visi Presiden Jokowi dalam membela UMKM.
 
Gobel mengakui bahwa di antara pemasok itu ada yang milik usaha-usaha besar. Bagi mereka tentu bisa bernegosiasi dengan jaringan ritel swalayan. Namun sebagian besar pemasok justru milik UKM, bahkan ada juga yang berskala mikro yang menurut Gobel tak berdaya. Jika pertarungan bebas dibiarkan dalam masalah ini, Gobel memperkirakan, para pemasok ini kemudian hanya menjadi produsen.
 
“Lalu kemasan dan merek barang yang dijual di gerai swalayan sudah berubah menjadi milik ritel tersebut,” jelas dia.
 
(Des)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif