Ilustrasi kendaraan. Foto : MI/Bary.
Ilustrasi kendaraan. Foto : MI/Bary.

OJK: Kendaraan Tetap Ditarik Bila Nasabah Tak Ajukan Keringanan Kredit

Husen Miftahudin • 06 April 2020 16:58
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta nasabah yang terdampak pandemi virus korona (covid-19) untuk segera mengajukan permohonan restrukturisasi kredit. Bila tidak, kendaraan atau jaminan kredit tetap akan ditarik oleh perusahaan pembiayaan (leasing).
 
"Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak covid-19 dapat dilakukan sepanjang bank atau perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata juru bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 6 April 2020.
 
Sekar juga menegaskan keringanan cicilan pembayaran kredit tidak otomatis langsung diberikan kepada nasabah. Dalam hal ini, nasabah wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau leasing terkait.

Demikian halnya dengan pengajuan permohonan keringanan kredit yang serta merta disetujui. Bank atau leasing terkait terlebih dahulu melakukan asesmen untuk mengetahui layak tidaknya nasabah mendapatkan keringanan tersebut.
 
Adapun keringanan cicilan pembayaran kredit diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan satu tahun. Sementara bentuk keringanannya berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, hingga konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.
 
OJK juga meminta perusahaan leasing dan bank menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah covid 19 seperti pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar, tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.
 
"Oleh karena itu, keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan, OJK meminta kerja sama nasabah termasuk bank dan perusahaan pembiayaan terkait hal ini," tegas Sekar.
 
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi meminta nasabah untuk proaktif agar mendapatkan keringanan kredit. Namun nasabah yang mengajukan permohonan itu harus termasuk dalam kategori debitur yang benar-benar terdampak.
 
"Jadi memang harus proaktif dari para debiturnya untuk menyampaikan (permohonan restrukturisasi). Memang harus dari mereka yang memang terkena dampak covid-19 usahanya menurun sehingga berkurang kemampuan membayar dan mereka mendaftar," ujar Riswinandi dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu sore, 5 April 2020.
 
OJK mencatat hingga saat ini sudah ada 10.260 nasabah yang telah mengajukan permohonan restrukturisasi ke perusahaan leasing. Sementara, ada 110 perusahaan pembiayaan yang sudah mengumumkan dapat merestrukturisasi kredit dari total 183 perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia.
 
"Sampai akhir Maret kemarin sudah ada 110 perusahaan pembiayaan yang menyampaikan dan mengumumkan bahwa mereka membuka kesempatan untuk restrukturisasi. Tapi ini bukan berarti yang lainnya tidak akan melakukan (restrukturisasi), karena semangatnya kita sudah koordinasi dengan asosiasi. Jadi semuanya akan melakukan, tinggal masalah teknis saja," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan