Pendiri Koperasi Indosurya Henry Surya mengatakan pihaknya melanjutkan posko yang selama ini dibuka untuk berdiskusi dengan nasabah selaku kreditur, menjadi posko pengurusan pencairan dana bagi nasabah prioritas tersebut. Di saat yang sama, Indosurya juga tengah menyiapkan posko secara daring (online), yang bisa diakses anggotanya dari berbagai daerah.
"Kami sadar betul, ada anggota yang sangat membutuhkan dana segera, mereka yang sakit kritis, lansia, kami prioritaskan. Karena anggota koperasi banyak di berbagai daerah, juga untuk memudahkan mereka dalam kondisi pandemi covid-19 ini tak perlu bepergian, berdesakan, kami siapkan website pengaduan, agar bisa mengurus dari rumah atau tempat mereka berada. Buat mereka yang bisa datang, posko di Grha Surya juga terbuka," ujar Henry dikutip dari Antara, Senin, 13 Juli 2020.
Ia juga mengapresiasi hasil pemungutan suara (voting) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tengah pekan lalu dalam lanjutan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Indosurya.
Voting tersebut menegaskan mayoritas anggota menginginkan berlanjutnya KSP Indosurya. Di persidangan voting menyimpulkan sebanyak 73,41 persen nasabah selaku kreditur menyatakan sepakat rencana perdamaian Koperasi Indosurya. Sedangkan sisanya 26,59 persen menolak damai.
"Ini di luar proposal perdamaian. Akan kami percepat. Prioritas kami adalah memastikan nasabah atau anggota bisa dikembalikan uangnya," kata Henry.
Kuasa Hukum Koperasi Indosurya Juniver Girsang menegaskan pendirian posko untuk pengembalian dana kreditur yang mendesak merupakan bagian dari komitmen pengurus menyelesaikan perdamaian.
"Kami melihat antusiasme debitur dengan hadirnya Henry Surya. Komitmen ini dibuktikan dengan kehadirannya langsung dalam rapat perdamaian. Komitmen ini juga dikuatkan dengan akan mendahulukan pencairan bagi kreditur lansia, dan yang sakit," ujar Juniver.
Dukungan Kreditur
Salah satu nasabah Koperasi Indosurya Indra Gotama mengapresiasi upaya pendirian posko menindaklanjuti hasil voting PKPU. Menurutnya, dibuatnya posko menunjukkan iktikad baik dari pendiri maupun pengurus Koperasi Indosurya.
"Menurut saya bagus ya kalau sudah mendirikan posko, berarti ada niat mau mengembalikan dana nasabah-nasabahnya. Menurut saya sih positif, saya mendukung," ujar Indra.
Namun ia menyarankan agar pengurus KSP Indosurya juga melaksanakan protokol kesehatan covid-19. Ia mewanti-wanti agar jangan sampai para nasabah berkerumun untuk mencairkan dananya.
Indra mendukung posko bisa diakses secara online maupun lewat pemasaran masing-masing, guna mengantisipasi penularan penyakit tersebut.
"Kita kan sudah mendaftar ya ke pengadilan, jadi mereka sudah pegang daftar kan dan pasti punya data nasabah siapa saja. Ya kalau bisa sih per nomor agar tidak terlalu ramai, via online atau via per marketing lebih bagus. Karena pandemi covid-19 ini kan susah, kita takut menyebar," kata anggota asal Jakarta tersebut
Nasabah asal Palembang Cun Cun mengungkapkan hal senada. Ia mendukung jika pengurus Indosurya mendahulukan pencairan dana kepada nasabah lansia yang membutuhkan, apalagi di tengah situasi pandemi saat ini.
"Setuju sekali jika lansia-lansia didahulukan, karena pada kenyataan sangat memerlukan, harus diprioritaskan, mereka hidup dari sana (keuntungan koperasi). Kalau pembayaran enggak ada, kasihan mereka dapat uang dari mana, harus punya hati nurani," ujar Cun Cun.
Di samping itu Cun Cun berharap Koperasi Indosurya juga proaktif kepada nasabah-nasabah yang ada di daerah, mengingat kondisi pandemi menyebabkan warga sulit bepergian. Sedangkan cabang di daerah juga ada yang tutup. Sistem pengembalian dana secara online dinilainya baik.
"Permintaan saya sebagai orang luar kota, di mana cabang sudah tutup, saya harap ada perwakilan dari Jakarta untuk mengurus di daerah. Harapan biar gampang mengurusnya, apalagi ada covid-19, butuh transpor, rapid test ,dan sebagainya," katanya.
Dalam pencairan dana nasabah, pengurus Koperasi Indosurya akan memendekkan tenor pengembalian dana debitur dengan angsuran berdasarkan jumlah dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM). Kemudian untuk AUM sampai dengan Rp100 juta akan diberikan uang muka sebesar 10 persen yang akan dibayarkan pada September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News