"Mohon disampaikan kepada Kepala BPPSDM (Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian), kalau bisa KUR jangan sampai enam persen. Kalau swasta saja bisa tiga persen, kenapa pemerintah tidak bisa tiga persen," ujar Suryadi, di Kantor BPP Kostra Tani Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis, 5 Maret 2020.
Suryadi berkaca pada kerja sama dengan sejumlah perusahaan yang memberikan pinjaman kepada para petani dengan bunga tiga persen per tahun. Kerja sama tersebut tercipta antara kelompok tani Raman Utara dengan PT Bukit Asam Tbk.
"Kita kontrak selama dua tahun dengan bunga tiga persen per tahun. Satu orang petani mendapatkan Rp35 juta, dan kita satu kelompok (tani) itu mendapatkan (pinjaman) Rp735 juta," ungkap dia.
Padahal, pemerintah baru saja menurunkan bunga KUR dari tujuh persen menjadi enam persen. Penurunan ini mulai berlaku 1 Januari 2020 sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo yang ingin agar KUR bisa memperluas akses pendanaan bagi masyarakat.
Menurut Presiden, subsidi yang diberikan pemerintah masih belum cukup untuk mendorong penyaluran KUR. Karena itu, Jokowi mendorong kegiatan produksi UKM secara berkelompok atau kluster agar penyaluran KUR sektor produksi tercapai.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penurunan suku bunga KUR menjadi enam persen akan memperbanyak jumlah pelaku UMKM yang mendapatkan akses pembiayaan di sektor formal dengan suku bunga rendah.
"Kebijakan ini diambil dalam rangka mempercepat pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2019.
Total plafon KUR ditingkatkan dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun, dan akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp325 triliun pada 2024. Plafon maksimum KUR Mikro juga dilipatgandakan, dari semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur.
"Selain perubahan plafon KUR Mikro, total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan pun mengalami perubahan, dari semula sebesar Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Sedangkan, untuk KUR Mikro sektor produksi tidak dibatasi," jelas dia.
Dirinya menambahkan, perubahan kebijakan KUR ini diharapkan mendorong percepatan pertumbuhan UMKM di Indonesia. Selain itu, UMKM mampu menyerap tenaga kerjanya sebesar 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News