Opsi tersebut muncul setelah pelaksana tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan meneken Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 pada 9 April 2020. Peraturan menteri ini mengizinkan sepeda motor pada wilayah PSBB mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat.
"Saat ini kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan," jelas Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 13 April 2020.
Nila juga menyambut baik beleid tersebut. Sebab Permenhub 18/2020 itu dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB.
"Di sisi lain, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya," ungkap dia.
Meski demikian Nila memastikan pihaknya akan tetap melindungi kesehatan kesehatan mitra dan penumpang sesuai ketentuan. "Antara lain membagikan ratusan ribu paket kesehatan kepada mitra driver di Jabodetabek dan berbagai kota lainnya di Indonesia," ucap Nila.
Permenhub 18/2020 secara garis besar mengatur tiga hal. Pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini. Namun, pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang. Aturan ini memiliki kemungkinan diubah dan disesuaikan.
"Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi), serta transportasi barang atau logistik," ugkap Adita.
Permenhub itu mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan. Permenhub juga mengatur operator sarana dan prasarana transportasi. Baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," pungkas Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News