Dari pantauan harga TBS yang di lakukan oleh SPKS di wilayah-wilayah anggota di 10 Provinsi dan 14 kabupaten kenaikan yang paling tinggi sekitar Rp600 per kilogram (kg).
"Harga TBS di Sumatra Selatan Kabupaten Musi Banyuasin (Kecamatan Lalan), naik Rp600/kg menjadi Rp1.600 per kg," kata Sekjen SPKS Mansuetus Darto dalam siaran pers, Kamis, 2 Juni 2022.
Berikutnya, harga TBS di Sulawesi Barat, Kab. Mamuju Tengah sebelum pencabutan larangan ekspor Rp1.600, naik menjadi Rp1.780 atau tumbuh Rp180 per kg.
Harga TBS Kalimantan Barat di Kab. Sanggau dan sekadau sebelum pencabutan larangan ekspor rata-rata Rp1.700, melonjak menjadi Rp2.100, atau naik sebesar Rp400 per kg.
Darto melanjutkan, untuk harga TBS di Kalimantan Tengah, Kab. Seruyan sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.350, melonjak menjadi Rp1.700, atau mengalami kenaikan sebesar Rp350/kg.
Harga TBS Kalimantan Timur Kab. Paser juga mengalami kenaikan Rp300/kg menjadi Rp1.700 per kg.
Harga TBS Riau, di Kab. Roan Hulu, Siak dan Kuansing sebelum pencabutan larangan ekspor rata-rata Rp1.600-Rp2.200, naik rata-rata sekitar Rp1.860-Rp2.450, atau tumbuh Rp250 per kg.
"Harga TBS Sumut, Kab. Labuhan Batu Utara sebelum pencabutan larangan ekspor Rp1.700, naik menjadi Rp1.900, atau ada kenaikan sebesar Rp200 per kg," ucap Darto
Kemudian, dari pantauan Harga TBS, Jambi, Kab. Tanjung Tabung Barat sebelum pencabutan larangan ekspor Rp2.100, naik menjadi Rp2.210, atau ada kenaikan sebesar Rp110 per kg.
Harga TBS di Sumatera Barat, Kab. Pasaman Barat juga tumbuh Rp500 per kg menjadi Rp1.700. Harga TBS Aceh, Kab. Aceh Utara, juga mengalami pertumbuhan harga menjadi Rp2.000, atau ada kenaikan sebesar Rp600 per kg.
Sementara itu Irfan Ketua SPKS Kab. Mamuju Tengah mengatakan untuk petani sawit swadaya di Mamuju Tengah Sulawesi Barat, selain harga yang masih rendah, penjualan TBS petani sawit swadaya mengalami kesulitan karena ada pembatasan masuk di pabrik dengan harus antre 2-3 hari.
"Ini karena beberapa pabrik masih menerapkan pembatasan pembelian TBS untuk petani swadaya," bilangnya.
Pihaknya pun telah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Juga Gubernur Sulawesi Barat, agar dilakukan evaluasi harga TBS petani di lapangan dan juga sekaligus melakukan pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News