Jakarta: Direktur Utama PT Angkasa Pura I (AP I) Faik Fahmi menilai kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) menjadi pertanda baik bagi dunia penerbangan yang tengah pulih akibat pandemi.
Pelonggaran itu berupa perizinan melepas masker saat di ruang terbuka dan tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen bagi yang sudah divaksin lengkap.
"Kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka merupakan sinyal positif," ujar Faik dalam keterangan resminya, Kamis, 19 Mei 2022.
Kendati demikian, AP I mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa bandara untuk selalu menggunakan masker di dalam terminal bandara serta di dalam pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau antigen.
Sementara itu, mengikuti SE Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2022, penumpang perjalanan luar negeri (PPLN) diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Mereka wajib menunjukkan sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminiminalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam dan wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina.
Lalu, bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan. Untuk PPLN usia di bawah 18 tahun, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Untuk entry point PPLN dari Bandara AP I ada sembilan, yaitu Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok. Diikuti Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.
Pelonggaran itu berupa perizinan melepas masker saat di ruang terbuka dan tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen bagi yang sudah divaksin lengkap.
"Kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka merupakan sinyal positif," ujar Faik dalam keterangan resminya, Kamis, 19 Mei 2022.
Kendati demikian, AP I mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa bandara untuk selalu menggunakan masker di dalam terminal bandara serta di dalam pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau antigen.
Sementara itu, mengikuti SE Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2022, penumpang perjalanan luar negeri (PPLN) diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Mereka wajib menunjukkan sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminiminalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam dan wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina.
Lalu, bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan. Untuk PPLN usia di bawah 18 tahun, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Untuk entry point PPLN dari Bandara AP I ada sembilan, yaitu Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok. Diikuti Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id