BPKP Terapkan Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi. Foto: dok BPKP
BPKP Terapkan Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi. Foto: dok BPKP

BPKP Terapkan Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi

Ade Hapsari Lestarini • 02 Oktober 2021 17:31
Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menerapkan sistem merit dan reformasi birokrasi dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang disusun berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi serta tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin.
 
Adapun sistem ini menerima penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan predikat sangat baik. Penghargaan tersebut merupakan keberhasilan BPKP yang telah menerapkan sistem merit dan reformasi birokrasi dalam manajemen ASN.

"BPKP terus melakukan upaya sistematis dalam mengelola SDM yang sesuai standar, prosedur dan kriteria yang telah dikembangkan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), KASN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Sabtu, 2 Oktober 2021.
 
Ateh mengatakan, penghargaan yang diterima BPKP juga menunjukkan sumber daya manusia di lingkup BPKP mampu merespons dengan cepat terhadap perubahan tatanan sistem manajemen kepegawaian. Oleh sebab itu, dirinya mengapresiasi para ASN yang bekerja di lingkungan BPKP.
 
"Penghargaan ini hasil kerja keras insan BPKP. Kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada teman-teman BPKP. Kerja sama ini harus tetap dijaga, bahkan ditingkatkan ke depannya agar manajemen BPKP jauh lebih baik lagi," ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto mengapresiasi BPKP yang telah memperbaiki delapan area mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, manajemen kinerja, promosi dan mutasi, sampai dengan sistem informasi.
 
"Harapan kami semoga BPKP betul-betul menjaga apa yang telah didapat, sehingga nantinya dapat menjadi instrumen untuk mencari orang terbaik dan bisa hadir bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.
 
KASN sebagai pengawas penerapan sistem merit melakukan penilaian terhadap kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia melalui kesiapan dan penerapan aspek manajemen ASN serta kondisi ideal yang diharapkan.
 
Penilaian itu meliputi perencanaan kebutuhan; pengadaan; pengembangan karier; mutasi dan promosi; manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta sistem informasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan