Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Dok. Kementan)
Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Dok. Kementan)

Diserang OPT, Kementan Sarankan Petani Bali Ikut Asuransi Pertanian

M Studio • 07 Juli 2021 20:51
Tabanan: Panen raya di Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Bali tidak maksimal. Padi petani diserang Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) sebelum panen raya berlangsung. 
 
Untuk mengantisipasi kerugian, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan petani di Jatiluwih untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. 
 
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, program AUTP disusun untuk melindungi petani dari dampak kerugian yang timbul akibat gagal panen. Menurut Mentan SYL, pihaknya sadar betul jika pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap segala situasi. 

"AUTP ini jaring pengaman agar petani tidak mengalami kerugian akibat gagal panen yang disebabkan karena perubahan iklim dan serangan OPT," kata Syahrul, Rabu, 7 Juli 2021.
 
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, selain jaring pengaman mengantisipasi timbulnya kerugian, AUTP juga merupakan program yang dirancang untuk tetap menjaga produktivitas petani.
 
"Ketika petani mengalami gagal panen, maka mereka akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim. Pertanggungan ini bisa menjadi modal kembali bagi petani memulai masa tanam, sehingga produktivitas mereka terjaga," kata Ali.
 
Di sisi lain, manfaat program AUTP adalah menjaga tingkat kesejahteraan petani. Dengan mengikuti program AUTP, kesejahteraan petani tidak akan terganggu, karena mereka tetap dapat berproduksi. Tidak ada kerugian yang didapat petani dengan mengikuti program AUTP.
 
"Program AUTP ini kaya manfaat. Program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional, yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menggenjot ekspor," kata Ali.
 
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menambahkan, ada banyak manfaat dari program AUTP ini. Ia menyarankan petani untuk mengikuti program AUTP. Premi yang harus dibayarkan petani tidak memberatkan karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp144 ribu per hektar per musim.
 
"Jadi, premi yang harus dibayarkan petani sebesar Rp36 ribu per hektar per musim. Ada banyak manfaat yang bisa didapat petani ketika mengikuti program AUTP," tutur Indah.
 
Untuk mendaftar program AUTP, langkah pertama adalah petani harus bergabung terlebih dahulu dengan kelompok tani. Setelahnya, petani harus mendaftarkan lahan pertanian mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan