Untuk mempermudah proses tersebut, masyarakat kini dapat mengajukan penyambungan listrik baru secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile. Seluruh proses dilakukan secara digital sehingga pelanggan tidak perlu datang ke kantor layanan atau menghubungi call center.
Ajukan penyambungan listrik lewat PLN Mobile
PLN Mobile menjadi kanal resmi yang disediakan PT PLN (Persero) untuk memenuhi berbagai kebutuhan layanan kelistrikan, termasuk pasang baru listrik pada bangunan yang telah selesai dibangun.Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto menjelaskan, PLN Mobile dirancang untuk memudahkan pelanggan mengakses segala layanan kelistrikan, termasuk penyambungan listrik untuk bangunan baru secara praktis dan mudah.
“Penyambungan baru listrik merupakan tahapan penting setelah bangunan selesai secara fisik. Melalui PLN Mobile, masyarakat dapat mengajukan permohonan penyambungan listrik secara resmi dengan alur yang praktis dan dapat dipantau,” ujar Gregorius dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Januari 2026.
| Baca juga: Hajatan hingga Proyek Bisa Pakai Listrik Sementara, Begini Cara Pesan Lewat PLN Mobile |
Aplikasi PLN Mobile mengintegrasikan seluruh kebutuhan layanan kelistrikan dalam satu genggaman. Mulai dari pengisian data, verifikasi, hingga pembayaran dilakukan secara digital sehingga proses menjadi lebih ringkas dan mudah diikuti.
Untuk menyambung listrik pada bangunan baru atau pasang baru melalui PLN Mobile, pelanggan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan login menggunakan nomor ponsel, atau lakukan pendaftaran akun jika belum terdaftar.
- Pilih menu Pasang Baru Satu Pintu.
- Ketuk opsi Buat Permohonan.
- Isi alamat lengkap sebagai lokasi pemasangan listrik.
- Tentukan detail layanan yang meliputi daya listrik yang dibutuhkan serta jenis layanan Pascabayar atau Prabayar. Untuk layanan Prabayar, pelanggan dapat memilih kebutuhan koneksi dan nominal token.
- Lengkapi data Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai bukti instalasi memenuhi standar kelistrikan. Jika SLO belum tersedia, pelanggan dapat melengkapi data pemeriksaan instalasi, Nomor Identitas Instalasi (NIDI), serta memilih Lembaga Inspeksi Teknik.
- Apabila instalasi belum terpasang atau belum memiliki NIDI, pelanggan dapat memilih instalatir resmi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sesuai wilayah.
- Setelah permohonan diverifikasi sistem, pelanggan dapat melanjutkan ke tahap pembayaran melalui aplikasi.
“Kami berharap layanan ini membantu masyarakat menyiapkan kebutuhan listrik pada bangunan baru agar dapat segera digunakan sesuai peruntukannya,” tutur Gregorius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News