Banyak orang mengalami situasi serupa, terutama dengan meningkatnya kasus pinjol yang tidak bertanggung jawab.
Penting untuk tahu langkah-langkah yang bisa diambil jika merasa diteror oleh pinjaman online.
Dengan memahami cara melaporkan tindakan tersebut, kamu dapat melindungi diri dan orang lain dari praktik yang merugikan.
Melansir laman AFPI dan Polda Jatim, berikut beberapa cara melaporkan pinjol yang mengancam.
| Baca juga: Begini Cara Mudah Melihat dan Menaikkan Limit Kredivo |
Cara melaporkan pinjol yang mengancam
Melaporkan pinjol ke polisi
Setiap warga negara berhak untuk mengajukan laporan ke polisi jika merasa mengalami kerugian, baik secara material maupun non-material.Penting untuk mengumpulkan semua bukti terkait ancaman, teror, atau pelecehan yang dialami, kemudian kunjungi kantor polisi terdekat untuk mengajukan laporan. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
· Kumpulkan semua bukti yang mendukung, seperti rekaman pesan atau bukti intimidasi.
· Kunjungi kantor polisi terdekat.
· Sampaikan laporan secara langsung di sana.
· Sebagai alternatif, kamu juga bisa mengadukan masalah ini melalui situs resmi OJK di konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
· Atau, laporkan melalui situs aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten.
Melaporkan pinjol ke OJK
Segera laporkan ke OJK jika Anda merasa dirugikan oleh pinjaman online ilegal. Ada empat cara untuk mengajukan laporan ke OJK:- Kirim surat tertulis.
Hubungi nomor 157 selama jam kerja: Senin hingga Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB (kecuali hari libur).
- Kirim email ke konsumen@ojk.go.id.
Isi formulir pengaduan yang dapat diakses di konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
| Baca juga: 28 Perusahaan Pinjol 'Koma' Gegara Aturan Bunga |
Melaporkan pinjol ke YLKI
YLKI, atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, sekarang juga membuka saluran untuk menerima laporan mengenai pinjaman online ilegal dan fintech pendanaan bersama yang sah.Anda dapat mengajukan pengaduan secara online melalui situs web resmi di pelayanan.ylki.or.id.
Jika Anda merasa terancam oleh pinjaman online yang tidak bertanggung jawab, segera ambil tindakan dan laporkan. Melindungi diri Anda juga berarti melindungi orang lain dari praktik merugikan ini.
Gunakan berbagai saluran yang tersedia, seperti polisi, OJK, dan YLKI, untuk mengajukan pengaduan. Ingat, tindakan Anda sebagai konsumen sangat penting dalam mengatasi masalah pinjol yang mengganggu. (Nanda Sabrina Khumairoh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id