Salah satu bank HIMBARa, Bank Mandiri. Foto : MI/Adam Dwi.
Salah satu bank HIMBARa, Bank Mandiri. Foto : MI/Adam Dwi.

Restrukturisasi, Himbara Minta Bantuan Dana dari Pemerintah

Antara • 30 April 2020 15:54
Jakarta: Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meminta adanya penempatan dana baru dari pemerintah untuk memenuhi likuiditas perusahaan yang berkurang akibat melakukan restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak covid-19.
 
"Selain existing dana-dana di bank Himbara, tentunya bank Himbara butuh penempatan dana baru dari pemerintah, baik untuk yang normal maupun dari menurunnya likuiditas akibat pembayaran angsuran pokok yang tidak dibayar atau ditunda," kata Ketua Himbara Sunarso dikutip dari Antara, Kamis, 30 April 2020.
 
Sunarso menjelaskan Himbara membutuhkan dukungan dana segar karena penundaan pembayaran pokok akan mengakibatkan tidak diterimanya pembayaran dari nasabah kepada bank, yang berarti likuiditas bank akan berkurang.

Sedangkan penundaan pembayaran bunga, akan berakibat pada menurunnya kemampuan bank plat merah dalam menghasilkan laba sehingga dapat memengaruhi besaran dividen. Penundaan pembayaran bunga juga dapat memengaruhi likuiditas perusahaan.
 
Selain meminta penempatan dana baru dari pemerintah dengan suku bunga khusus, lanjut Sunarso, Himbara juga meminta penarikan dana oleh lembaga pemerintah dan BUMN dibatasi hanya untuk kebutuhan operasional dan tidak dipindah antarbank.
 
"Hendaknya dana-dana lembaga pemerintah dan BUMN itu yang sudah ditempatkan di bank Himbara, kalau ditarik hendaknya hanya ditarik untuk kebutuhan operasional. Kalau bukan untuk kebutuhan operasional jangan narik dari Himbara," ujar Sunarso yang juga Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk itu.
 
Sementara itu, terkait subsidi bunga, Himbara meminta bunga yang ditunda pembayarannya oleh nasabah, diberikan subsidi dari pemerintah
 
"Khusus untuk bunga, karena bunga itu pengaruhnya kepada laba rugi, kalau ingin mendapatkan profitabilitas yang mungkin tidak seperti normal, tapi tidak rugi, maka atas bunga ditunda oleh nasabah itu diberikan subsidi melalui mekanisme belanja negara," ujarnya.
 
Sedangkan terkait implementasi Ketentuan Teknis Permenko No.6 Tahun 2020 terkait Subsidi Tambahan KUR, Himbara selaku pelaksana KUR masih menunggu putusan Menteri Keuangan tentang Besaran Tambahan Subsidi Bunga KUR.
 
"Besaran tambahan subsidi bunga KUR yang tadi sesuai ratas kemarin, ternyata tambahan subsidinya hanya enam persen untuk tiga bulan dan tiga persen untuk tiga bulan berikutnya. Artinya sebenarnya keringanan hanya berlaku enam bulan, meskipun kita sudah melakukan restrukturisasi ada yang minta 12 bulan sudah kita lakukan restrukturisasi," kata Sunarso.
 
Himbara juga masih menunggu putusan Menteri Koperasi dan UKM tentang Tata Cara Penagihan dan Pembayaran Tambahan Subsidi Bunga KUR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan