Bupati Bintan Apri Sujadi menyebutkan kebijakan penundaan sementara arus masuk penumpang ke Kabupaten Bintan dilakukan untuk mendukung upaya pencegahan covid-19 yang belum sepenuhnya optimal.
"Bintan juga sudah menetapkan status tanggap darurat bencana non alam covid-19 selama 39 hari terhitung sejak 20 April sampai 29 Mei 2020," ujar Apri di Bintan, dikutip dari Antara, Kamis, 16 April 2020.
Apri menjelaskan penundaan sementara arus penumpang lokal/domestik transportasi laut dilakukan mulai 20 April 2020 sampai Pemerintah Pusat mencabut status darurat keadaan tertentu darurat bencana wabah covid-19.
"Penundaan sementara hanya berlaku bagi arus masuk penumpang, sedangkan kapal, speed, pompong atau angkutan barang logistik tetap beroperasi secara normal di Bintan," ungkap Apri.
Sementara itu, Kepala PT. Pelni Kantor Cabang Tanjungpinang, Safran mengaku pihaknya siap mengikuti keputusan Pemkab Bintan terkait penundaan sementara jadwal pelayaran kapal penumpang.
"Langkah ini sebagai upaya memutus mata rantai merebaknya covid-19. Tentunya ini juga demi kebaikan kita bersama," ujar Safran singkat via pesan WhatsApp.
Jadwal pelayaran kapal penumpang PT. Pelni yang mengalami penundaan sementara yakni KM. Bukit Raya rute Kijang-Letung-Tarempa. KM. Sabuk Nusantara 80 rute Tarempa-Kuala Maras/Letung-Kijang. KM. Kelud rute Tanjung Priok-Kijang-Batu Ampar (Batam)-Belawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News