Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, kebijakan WFH diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona (covid-19) di instansi pemerintah. Untuk itu, para ASN diharapkan tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.
"Jadi walaupun dengan WFH, kualitas pelayanan publik harus dijaga, untuk itu diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansinya untuk mengatur agar pelayanan publik ini tetap bisa dilangsungkan," kata dia di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.
Dirinya menambahkan, ada banyak cara yang bisa dilakukan para ASN yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan publik seperti di bidang pendidikan ataupun kesehatan. Yang pasti pemerintah telah menetapkan anjuran untuk menjaga diri dari bahaya virus korona bagi pekerjaan yang tidak bisa dilakukan dari rumah.
"Misalnya saja kalau guru-guru itu sudah diliburkan, yang bersangkutan tetap bekerja dari rumah untuk memberikan pelajaran kepada murid-muridnya, ini tetap bisa dilakukan. Bagaimana dengan pelayanan kesehatan? Tentu ada cara tertentu untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan yang baik, misalnya saja dengan bekerja bergantian atau bisa juga dilakukan dengan bekerja tapi memenuhi aturan keselamatan kesehatan yang telah ditetapkan," jelasnya.
Bima berharap penerapan WFH tidak akan mengurangi kewajiban bagi para ASN untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mengikuti setiap anjuran pemerintah seperti menjaga jarak serta menjaga kebersihan diri agar tetap bisa melayani masyarakat dengan baik.
"Mohon tetap patuh teradap aturan dan perintah atasan, karena jika anda tidak patuh terhadap aturan dan perintan atasan bagi ASN, ini rantai penularannya (covid-19) masih akan terus berlangsung. Jadi kami mohon betul WFH ini bisa dilakukan dengan betul," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News