Erick juga mengatakan langkah tersebut dilakukan pemerintah agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
"Pembatasan tidak ada, kan jumlah penduduk Indonesia makin banyak, tetapi kan segi keekonomian masing-masing penduduk Indonesia berbeda-beda. Jadi, tepat sasaran yang lebih diutamakan," kata Erick dilansir Antara, Kamis, 11 Juli 2024.
Erick juga mengatakan Kementerian BUMN tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap kebijakan dari wacana tersebut. Tetapi dia menyebutkan, saat ini wacana tersebut masih didiskusikan di antara kementerian terkait.
"Ini kan masih wacana karena kalau kami kan di BUMN itu kan menteri yang menaungi korporasi bukan kebijakan. Jadi, diskusi antara kementerian mengenai BBM ini masih berlangsung," ujar Erick.
Baca juga: Mulai 17 Agustus, Pemerintah Bakal Perketat Pembelian BBM Subsidi |
Pemerintah juga atur soal LPG dan listrik tepat sasaran
Kementerian BUMN mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengatur bantuan-bantuan yang seharusnya didapat oleh masyarakat, termasuk listrik dan gas.Meski begitu, Erick mengaku Kementerian BUMN tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kebijakan. Namun, sebagai korporasi negara, BUMN hanya menunggu pengesahan revisi Perpres 191.
"Dan seyogianya memang tentu masyarakat yang mampu tidak boleh mempergunakan BBM yang bersubsidi, seperti juga listrik. Cuma, proses ini masih berlangsung, kita tunggu saja," ucap Erick.
Selain itu, Erick juga berharap agar hal tersebut tidak menjadi polemik di tengah masyarakat. Apalagi, hal itu sudah digodok hampir setahun lebih, sehingga bukan sesuatu yang baru.
"Nggak usah dipolemikkan, itu sesuatu yang saya rasa dari tahun ke tahun sudah ada diskusinya," imbuh Erick.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News