Menaker Ida Fauziyah (Foto:Dok.Kemenaker)
Menaker Ida Fauziyah (Foto:Dok.Kemenaker)

Menaker Tegaskan Permenaker 4/2023 Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Patrick Pinaria • 05 Oktober 2023 17:20
Doha: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen  sangat tinggi dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia.
 
Upaya pelindungan terbaru dari pemerintah yaitu melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 sebagai pengganti Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
 
"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," kata Menaker saat membuka acara Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Qatar, pada Rabu, 4 Oktober 2023.
 
Baca juga: Isi Peluang Kerja di Qatar, Kemenaker Gelar Indonesia Business Matching 2023


Dalam Permenaker ini terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat daripada Permenaker sebelumnya, sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.
 
Menaker Tegaskan Permenaker 4/2023 Lindungi Pekerja Migran Indonesia
 
"Jadi saya mau bilang bahwa dalam Permenaker 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap. Ini perlu teman-teman Pekerja Migran ketahui," ucapnya.
 
Baca juga: Kemenaker Pulangkan 32 Pekerja Migran Hasil Sidak di Bandara Kertajati

 
Sosialisasi Permenaker 4/2023 dinilai sangat penting dalam rangka menumbuhkan kesadaran Pekerja Migran Indonesia tentang pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebab menurut Menaker, hingga kini masih banyak Pekerja Migran Indonesia yang belum menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
"Oleh karenanya, upaya optimal dari semua pihak, baik Kemenaker, Perwakilan RI di luar negeri dan khususnya BPJS Ketenagakerjaan, terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia di Qatar dan negara penempatan lainnya," kata Menaker Ida.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan