Ilustrasi upah. Foto: Medcom.id
Ilustrasi upah. Foto: Medcom.id

Ini Hak Buruh Ketika Kerja di Saat Libur Pemilu 2024

Annisa ayu artanti • 05 Februari 2024 20:00
Jakarta: Pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-hak jika dipekerjakan di hari libur Pemilu 2024. Seperti diketahui, hari libur Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari 2024. 
 
Pertama, hak mendapatkan upah lembur. Pengusaha yang mempekerjakan buruh atau pekerjanya saat hari pemungutan suara harus memberikan upah.
 
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan SUara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
 
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak0hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin ketiga surat yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 itu, dikutip kembali pada Senin, 5 Februari 2024.
 
Baca juga: Anies Ingin Buruh dan Pengusaha Bisa Duduk Bareng Bahas Peningkatan UMP
 
Selain itu, Ida juga meminta kepada pengusaha untuk memberikan waktu bagi para buruh atau pekerjanya untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024.
 
"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," jelas dia.
 
Dijelaskan pula bahwa hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan