"Smart-Eco Industrial Parks merupakan konsep pengembangan kawasan melalui transformasi digital dalam pengelolaan kawasan industri yang mendorong terciptanya kawasan industri hijau melalui pemanfaatan teknologi digital dan inovasi," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran persnya, Kamis, 8 April 2021.
Dalam pengembangan Smart-Eco Industrial Parks tersebut, menurut Agus, terdapat beberapa aspek-aspek untuk dilaksanakan, di antaranya adalah smart energy management dan smart water management. "Kedua aspek ini sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip industri hijau, yaitu efisiensi sumber daya melalui manajemen energi dan manajemen air," jelasnya.
Agus menambahkan, langkah strategis tersebut juga sebagai wujud nyata dalam mengimplementasikan program prioritas yang ada pada peta jalan Making Indonesia 4.0. Hal ini karena menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan termasuk pengurangan emisi karbon dan circular economy sebagaimana kebijakan dunia seperti EU Green Deal serta implementasi kebijakan industri hijau.
"Hingga saat ini Indonesia memiliki 128 kawasan industri yang sudah beroperasi. Melalui Pra-Konferensi Hannover Messe 2021 ini, diharapkan dapat mendorong seluruh kawasan industri di Indonesia untuk menerapkan konsep smart industrial park sehingga tercipta industri yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menuturkan, untuk mendorong sinergi pembangunan industri yang berdaya saing dan pembangunan berkelanjutan, asas-asas pembangunan industri hijau terus menjadi komitmen dalam pembinaan dan pembangunan industri dalam negeri.
"Hingga saat ini, telah terdapat 28 Standar Industri Hijau (SIH) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian. Dalam pelaksanaannya, sampai saat ini telah ada 37 perusahaan industri yang telah memperoleh bantuan fasilitasi sertifikasi industri hijau," papar dia.
Dalam upaya mengembangkan Sertifikasi Industri Hijau, Menperin telah menunjuk 16 Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terdiri dari 10 balai di lingkungan Kemenperin dan enam LSIH dari eksternal Kemenperin (swasta).
Doddy mengungkapkan bahwa industri yang telah memiliki Sertifikat Industri Hijau, perlu diusulkan untuk mendapat insentif atas kontribusi dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Selain itu, perlu juga dilakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri untuk mendapatkan peningkatan nilai proper sehingga sekurang kurangnya menjadi level biru.
"Industri manufaktur berperan penting dalam mewujudkan ekonomi sirkular, salah satunya adalah peran produsen dalam memproduksi barang yang dapat di daur ulang dan menggunakan bahan baku daur ulang. Sektor industri daur ulang diharapkan dapat berkontribusi dalam mendukung substitusi bahan baku impor," tutup Doddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id