Keputusan kenaikan tarif iuran tersebut sesuai dengan dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
"Pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35 ribu dari yang seharusnya Rp42 ribu. Sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000," kata Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi, beberapa waktu lalu.
Ratna mengungkapkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak. Hal ini penting, terlebih bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi covid-19.
"Dengan DJS Kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo. Diharapkan tidak akan menghambat fasilitas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta akan mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS," jelas Ratna.
Adapun, besaran iuran BPJS Kesehatan di Perpres 64 Tahun 2020 per 1 Januari 2021 yaitu:
Kelas 1: Rp150 ribu.
Kelas 2: Rp100 ribu.
Kelas 3: Rp35 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News