Masker. Foto : Medcom.
Masker. Foto : Medcom.

Kemenperin Perlu Buat Panduan bagi Industri Kecil Produksi Masker SNI

Antara • 29 September 2020 10:03

Kemenperin harus bisa memastikan standar yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai SNI 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain itu bisa dipertanggungjawabkan dan tidak berubah-ubah.
 
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian merumuskan SNI masker kain guna menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah covid-19, mengingat masker kain kini menjadi alternatif di tengah terbatasnya masker medis.
 
Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran guna menetapkan SNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.

Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
 
Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
 
SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan