Kemenperin harus bisa memastikan standar yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai SNI 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain itu bisa dipertanggungjawabkan dan tidak berubah-ubah.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian merumuskan SNI masker kain guna menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah covid-19, mengingat masker kain kini menjadi alternatif di tengah terbatasnya masker medis.
Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran guna menetapkan SNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.
Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor.
(SAW)