Namun, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak otomatis mengizinkan penerbangan Boeing 737 Max. Sebab, ada prosedur tertentu yang harus dipatuhi, agar pesawat jenis itu bisa digunakan kembali.
"Untuk Indonesia, kita mempunyai aturan. Suatu prosedur yang tertuang dalam aturan perundangan. Untuk diterbangkan, tentu akan sesuai perundangan. Tidak otomatis (gunakan) 737 Max," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis, 19 November 2020.
Meski tidak merinci prosedur yang harus diterapkan, Novie menyebut ketentuan itu bentuk kepastian untuk keamanan penerbangan.
Baca: FAA Mencabut Larangan Terbang Boeing 737 MAX
Diketahui, sejumlah pesawat jenis Boeing 737 Max dikandangkan selama 20 bulan. Pasalnya, pesawat dinilai membahayakan penumpang, setelah dua kasus kecelakaan fatal di Indonesia dan Ethiopia.
"Kami ada proses tertentu untuk memastikan sarana transportasi ini bisa memberikan keamanan dan kenyamanan," imbuh Novie.
Pemerintah segera berkoordinasi dengan FAA dan negara ASEAN lain, yang menggunakan peswat Boeing 737 Max. "Koordinasi itu agar ada harmonisasi, jika menggunakan kembali pesawat tersebut," pungkasnya.
Selain itu, pemerintah bakal koordinasi dengan pihak Uni Eropa terkait jaminan keselamatan penumpang. Dalam hal ini, untuk menerbangkan kembali pesawat Boeing 737 Max.
FAA mengeluarkan perintah untuk mengizinkan penerbangan Boeing 737 Max. Kebijakan itu mengakhiri larangan terbang selama 20 bulan. Pesawat terlaris buatan Boeing dilarang terbang sejak Maret 2019 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id