Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Pagar Laut, Udara, dan Darat

Angga Bratadharma • 24 April 2020 13:22
PEMERINTAH terus gencar melakukan sejumlah upaya untuk menghentikan penyebaran covid-19 di Tanah Air. Paling baru, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
 
Jurus pamungkas ini dikeluarkan bukan tanpa alasan. Pasalnya, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan belum maksimal menekan penyebaran covid-19. Bahkan, kebijakan PSBB yang belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat membuat jumlah yang terpapar virus mematikan itu terus bertambah dari waktu ke waktu.
 
Berdasarkan data yang dihimpun Medcom.id, Jumat, 24 April 2020, jumlah pasien positif korona di Indonesia per Kamis, 23 April 2020, mencapai 7.775 orang dengan 357 di antaranya kasus baru. Sebanyak 960 pasien dinyatakan sembuh, sedangkan 647 orang meninggal akibat virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, itu.
 
Penularan virus dengan gejala flu, demam, hingga sesak napas itu kebanyakan berada di DKI Jakarta. Data di situs corona.jakarta.go.id menyebutkan ada sebanyak 3.506 pasien positif di Ibu Kota. Sebanyak 2.010 pasien dirawat, 888 isolasi mandiri, 292 sembuh, dan meninggal 316 orang.

Adapun Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran covid-19. Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran 2020.
 
Pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.
 
"Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
 
Meski demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.
 
Pagar Laut, Udara, dan Darat
 
Sedangkan untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan, dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan.
 
Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, zona merah penyebaran covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti di Jabodetabek.
 
Aturan itu tentu harapannya agar penyebaran covid-19 bisa ditekan sedemikian rupa dan tidak 'menggurita' hingga ke pelosok wilayah di Indonesia. Apabila masyarakat masih membandel atau bermain 'kucing dan tikus' dengan pemerintah, seperti yang dilakukan ketika melanggar aturan PSBB maka pemerintah tidak akan main-main dan siap memberikan sanksi tegas.
 
Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 diatur pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
 
Tahapan itu yakni pada 24 April sampai dengan 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan. Kemudian pada 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai dengan 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan. Lalu 24 April sampai dengan 15 Juni 2020 untuk kereta api. Kemudian 24 April sampai dengan 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai dengan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
 
Mulai Menyekat
 
Pemerintah mengimplementasikan secara penuh kebijakan itu dengan menurunkan pihak-pihak terkait. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, misalnya, sudah turun tangan dan memulai penyekatan terhadap kendaraan yang keluar dari DKI Jakarta. Pengendara yang kedapatan hendak mudik ke daerah lain diminta kembali ke Ibu Kota.
 
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sejak pemberlakuannya pada pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB sudah ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan. Polda Metro Jaya memusatkan personel di dua pos pengamanan (pospam) besar yakni Pintu Tol Cikarang Utama dan Pintu Tol Bitung.
 
"Sebanyak 498 kendaraan diminta putar balik di Pintu Tol Bitung dan 683 sisanya di pintu tol Cikarang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus.
 
Selain itu, Polri menggelar Operasi Ketupat 2020 mulai Jumat, 24 April 2020 hingga Minggu, 31 Mei 2020. Namun, Operasi Ketupat kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya mengingat Indonesia sedang menghadapi wabah virus korona (covid-19). Sasaran Operasi Ketupat 2020 mengincar masyarakat yang hendak merayakan Lebaran 2020 di kampung halaman.
 
Stimulus di Darat
 
Pemerintah akan memberikan stimulus bagi para operator transportasi yang terkena dampak dari kebijakan pelarangan mudik guna menekan penyebaran virus covid-19 di Tanah Air. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah mengajukan kepada Kemenko Perekonomian untuk bisa mengakomodasi seluruh moda transportasi yang terdampak.
 
"Dari empat dirjen, relaksasi itu kita usulkan untuk beberapa operator yang terdampak covid-19," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
 
Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono memastikan pihaknya bakal patuh untuk menjalankan teknis larangan mudik. Risiko berhentinya seluruh operasional angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pun telah disampaikan agar mendapatkan solusi berupa bantuan dari pemerintah.
 
"Kami sampaikan bahwa apa yang sudah kami usulkan mohon kiranya dapat perhatian dan solusi, poinnya itu," kata Ateng.
 
Permohonan tersebut telah diajukan jauh-jauh hari mengingat omzet perusahaan otobus yang turun hingga 90 persen pada dua bulan terakhir. Adapun karyawan yang berada di posisi operator seperti sopir dan kondektur merupakan kelompok yang paling rentan apabila operasional berhenti penuh pada saat mudik.
 
"Awak kami jumlahnya cukup banyak, kami data ada 1,5 juta pengemudi dan kondektur. Kalau mudik berhenti mereka juga berpotensi dirumahkan dan mereka butuh support biaya hidup yang ada," ujarnya.
 
Anggota Organda tidak seluruhnya merupakan perusahaan besar yang masih mampu memberikan tambahan biaya hidup bagi karyawannya. Dampak terburuk jika tidak ada stimulus, perusahaan bakal gulung tikar lantaran rata-rata asetnya merupakan jaminan fasilitas pinjaman kredit.
 
Jika ditelisik dari sudut pandang Budi, idealnya pemerintah juga perlu memberikan dorongan agar perusahaan transportasi darat masuk dalam kelompok relaksasi pembayaran kredit. Pemberian relaksasi tentunya dengan jaminan beritikad baik melunasi pada saat situasi perekonomian kembali normal.
 
Hentikan Penerbangan Komersial
 
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II sebagai penjaga gerbang udara juga siap mengikuti aturan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Kepatuhan dibuktikan dengan memberhentikan sementara layanan penerbangan komersial pada 24 April sampai 1 Juni 2020. Seluruh bandara yang ada di bawah naungan AP II hanya melayani penerbangan kargo dan penerbangan khusus.
 
AP II telah memiliki empat opsi pola operasional yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi yang ada. AP II kini sedang berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait Permenhub Larangan Mudik tersebut untuk kemudian disesuaikan dengan pola operasional di seluruh bandara AP II.
 
Untuk diketahui, saat ini AP II mengelola 19 bandara yang ada di wilayah Indonesia bagian barat, yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Silangit (Tapanuli Utara).
 
Lalu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh), serta Minangkabau (Padang).
 
Sementara itu, PT Garuda Indonesia Tbk (Garuda Indonesia) juga siap mengikuti aturan tersebut. Di bawah komando Irfan Setiaputra, Garuda Indonesia menghentikan operasional penerbangan komersil sesuai kebijakan pemerintah yang melarang pesawat komersil untuk terbang mengangkut penumpang di masa mudik Lebaran.
 
Meski Garuda menghentikan operasional penerbangan komersil, Irfan menegaskan, namun bukan berarti awak kabin dan karyawan Gaurda Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan sementara. Para pegawai akan tetap bekerja seperti biasanya karena Garuda Indonesia masih beroperasi melayani penerbangan kargo.
 
Hal itu sejalan dengan perintah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kepada Garuda Indonesia untuk mengemban tugas sebagai angkutan kargo di masa pandemi covid-19 yang mengangkut kebutuhan peralatan medis. Dengan kata lain, operasional maskapai pelat merah tersebut tidak berhenti secara keseluruhan.
 
Menjaga Perairan
 
Tidak hanya di darat dan udara, pemerintah juga menjaga perairan Indonesia agar tidak menjadi saluran penyebaran covid-19. Dalam hal ini, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mengaku siap mematuhi dan menjalankan aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut mulai 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020.
 
Terkait hal tersebut, Pelni tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga 8 Juni 2020. Untuk sementara waktu, Pelni akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang untuk mengangkut muatan logistik. Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator guna mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal
 
Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro menegaskan Pelni berkomitmen untuk terus memaksimalkan pelayanan kapal-kapalnya baik itu untuk angkutan penumpang maupun angkutan logistik. Pola pengoperasian kapal-kapalnya pun dilakukan secara bergantian menuju wilayah yang tetap membuka pelabuhannya untuk angkutan barang.
 
Pagar Laut, Udara, dan Darat
 
Dalam hal transportasi logistik, sekitar 50 persen kapal penumpang Pelni memiliki ruang yang dapat dimaksimalkan guna mengangkut muatan kontainer, baik itu dry maupun reefer container, general cargo. Bahkan beberapa kapal mampu mengangkut kendaraan.
 
Di sisi lain, Pelni akan tetap mengoperasikan kapal perintis guna mengakomodasi kebutuhan transportasi masyarakat yang berada di wilayah Tertinggal, Terpencil, Terdepan, dan daerah Perbatasan (T3P) yang ingin memenuhi kebutuhan pokok ataupun bekerja.
 
Adapun Pelni merupakan perusahaan BUMN yang bergerak pada bidang transportasi laut. Hingga saat ini Pelni telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas.
 
Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah T3P. Kapal perintis tersebut menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas.
 
"Tentu sebelum melakukan kegiatan operasional, kami akan memeriksa kesehatan seluruh kru yang bertugas sesuai dengan prosedur yang ada. Kami akan pastikan semua kru dalam keadaan sehat dan memenuhi standar untuk melakukan pelayaran," pungkas Yahya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan